Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro Berikan Keterangan Pemerintah Mengenai RUU Ketenagalistrikan
Pengajuan RUU Ketenagalistrikan ini, menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro terkait dengan dibatalkannya UU nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada tanggal 15 Desember 2005 oleh Mahkamah Konstistusi (MK). Disisi yang lain UU nomor 15 tahun 1985 yang diamanatkan oleh MK mengisi kekosongan dipandang belum mengakomodasi perkembangan sektor ketenagalistrikan.
''Pada kesempatan ini kami sampaikan informasi berkenaan dengan penyusunan RUU ini dengan harapan dapat membantu kita mempermudah pembahasan RUU ini,'' ujar Menteri ESDM Purnomo. Ia mengasumsikan bahwa muatan UU Nomor 20 tahun 2002 dapat diterima oleh masyarakat ketenagalistrikan di Indonesia kecuali beberapa hal yang direkomendasikan MK untuk disempurnakan.
Selanjutnya dalam rangka menyempurnakan dan menata kembali UU Nomor 15 tahun 1985 maka RUU ini disusun dengan mengambil dan memperbaiki materi muatan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Penyempurnaan itu meliputi ketentuan pengaturan yang memerlukan penyempurnaan sebagaimana disarankan oleh MK.
''Sedang substansi terkait lainnya, seperti pengacuan terhadap paraturan perundang-undangan terkait di bidang lingkungan hidup, jasa konsttruksi, ketenagakerjaan dan pertanahan,'' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang pada kesempatan tersebut antara lain didampingi oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo.
Ketua Komisi VII DPR-RI Agusman Effendi menyambut baik pengajuan RUU Ketenagalistrikan ini. Selanjutnya untuk membahas RUU Ketenagalistrikan pihak Komisi VII DPR-RI akan meminta pendapat dari para Fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pandangan dan pendapat Fraksi dan DPD ini dijadwalkan berlangsung tanggal 14 Juni 2006.
Share This!