Menteri ESDM: Integrasi Hulu dan Hilir Industri Bioenergi akan Terwujud

Monday, 13 July 2015 - Dibaca 1984 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 47/SJI/2015
Tanggal: 13 Juli 2015

Menteri ESDM: Integrasi Hulu dan Hilir Industri Bioenergi akan Terwujud
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hari ini, Senin (13/7), bersama dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang Program Pengembangan Bioenergi Lestari yang akan dilaksanakan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM juga menyaksikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Bioenergi Lestari bersama Pemerintah Kalimantan Tengah, yaitu Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri, sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Penandatangan NKB ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang ada di Indonesia, yaitu dalam rangka meningkatkan Bauran Energi Nasional, yang pada tahun 2014 terdiri dari 4 (empat) sumber energi, yakni: 41% minyak bumi, 30% batubara, 23% gas dan 6% EBT.
Di samping itu, NKB ini juga merupakan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan peningkatan sasaran penyediaan energi primer Indonesia pada tahun 2025 sebesar 400 MTOE (Millions Tons of Oil Equivalent) dengan rincian 25% minyak bumi, 30% batubara, 22% gas dan 23% EBT atau setara dengan 92 MTOE berasal dari EBT.

Menteri ESDM menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia, termasuk keanekaragaman jenis tumbuhan bioenergi dan ketersediaan lahan yang cukup ideal. Dengan begitu Indonesia sangat layak untuk mengandalkan bioenergi sebagai salah satu sumber energi yang berpotensi besar untuk dikembangkan. "Namun selama 10 tahun terakhir, bauran energi Indonesia yang berasal dari EBT hanya sekitar 6%, sementara dalam 10 tahun ke depan Indonesia menargetkan pertumbuhan sebesar 17%", papar Menteri ESDM.

Selain itu, lanjutnya, tantangan yang dihadapi selama ini adalah dalam mengintegrasikan "hulu" produksi bahan baku dengan "hilir" konsumer pengguna. Terdapat beberapa kasus kegagalan bangkitnya industri bioenergi di Indonesia yang disebabkan oleh tidak terhubungnya keseluruhan rantai nilai. Oleh karena itu, penandatanganan NKB ini merupakan langkah untuk mengurai sumbatan yang terjadi selama ini. "Dengan terjalinnya kerja sama antara Kementerian ESDM dengan Provinsi Kalimantan Tengah ini maka tantangan yang ada dalam industri bioenergi, yaitu pengintegrasian "hulu" produksi bahan baku dengan "hilir" konsumer pengguna dapat teratasi serta dapat mendukung target pertumbuhan EBT", lanjut Menteri ESDM.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan peran energi baru dan terbarukan dalam konstelasi bauran energi nasional. Salah satunya melalui kebijakan persentase pencampuran Biodiesel dan Bioetanol yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.12/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No.32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain. Permen ESDM No.12/2015 mensyaratkan persentase pencampuran biodiesel sebesar 15% (B15) pada tahun 2015 dan menjadi 30% (B30) pada tahun 2025, serta persentase pencampuran bioethanol sebesar 2% (E2) pada tahun 2015 dan menjadi 20% (E20) pada tahun 2025.

Program Pengembangan Bioenergi Lestari yang akan dilaksanakan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ini dimaksudkan untuk menjadikan kedua kabupaten tersebut sebagai lokasi pelaksanaan program melalui pemanfaatan lahan terdegradasi, lahan kritis dan lahan bekas tambang untuk mendukung pengembangan bioenergi. Selain itu, kesepakatan bersama ini juga bertujuan melakukan pengelolaan energi yang meliputi pemanfaatan dan pengusahaan lahan terdegradasi, lahan kritis dan lahan bekas tambang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Setelah penandatanganan NKB ini, akan dilakukan program-program penunjang Program Pengembangan Bioenergi Lestari, yaitu:
  1. Melakukan kegiatan studi kelayakan pada lokasi-lokasi program pengembangan bioenergi lestari.
  2. Membangun miniatur hutan/kebun bioenergi seluas 20 Ha sebagai etalase program bioenergi lestari pada lahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di Kalampangan, Palangkaraya.
  3. Melakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman bioenergi pada lahan terdegradasi, lahan kritis, dan lahan bekas tambang.
  4. Memfasilitasi masuknya investasi dalam rangka pelaksanaan program bioenergi lestari.
  5. Melakukan program pengembangan bioenergi lestari melalui kemitraan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat.
  6. Melakukan fasilitasi pemasaran produk bioenergi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,





Dadan Kusdiana

Share This!