Menteri ESDM Dan Mendagri Koordinasikan Program 35.000 MW Dengan Pemda

Thursday, 9 July 2015 - Dibaca 1567 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 43/SJI/2015
Tanggal: 09 Juli 2015

MENTERI ESDM DAN MENDAGRI
KOORDINASIKAN PROGRAM 35.000 MW DENGAN PEMDA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada hari Kamis (9/7) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama para Gubernur dan Bupati/Walikota membahas program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di kota Surabaya ini merupakan pertemuan pertama yang bertujuan untuk mengurai permasalahan dan mencari solusi pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2015 - 2019, pemerintah menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 86.600 MW, Rasio Elektrifikasi 96,6% dan konsumsi energi listrik per kapita sebesar 1.200 kWh. Untuk itu diperlukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif, dimana total penambahan kapasitas pembangkit mencapai 42.940 MW (291 proyek pembangkit), 46.597 kms (732 proyek transmisi), dan 108.789 MVA (1.375 proyek Gardu Induk) dengan kebutuhan investasi mencapai Rp. 1.127 triliun.

Selain menyelesaikan program 35.000 MW, dalam 52 bulan ke depan Pemerintah juga akan fokus pada pembangunan industri pendukung yang dapat meningkatkan kandungan lokal ketenagalistrikan. Untuk itu Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang mengatur program 35.000 MW. Dengan Perpres tersebut diharapkan agar semua kendala yang akan menghambat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat diatasi.

Perpres ini akan mengatur pengadaan pembangkit, transmisi, dan gardu induk dengan melakukan penunjukan atau pemilihan langsung yang lebih cepat namun tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Peraturan ini juga mengatur penyehatan keuangan PLN, kebijakan energi primer, serta memberikan kepastian dan konsistensi aturan-aturan yang berlaku. Di samping itu diwajibkan juga kepada pemerintah daerah untuk mendukung program 35.000 MW yang mencakup kewajiban mengkoordinasi dan memimpin percepatan penyelesaian perizinan serta pengadaan lahan yang terkait dengan program ketenagalistrikan.

Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut, maka Menteri ESDM dan Mendagri bersama-sama Gubernur dan Bupati/Walikota di Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali dalam rapat koordinasi ini bersepakat untuk menetapkan target waktu penyelesaian permasalahan terkait dengan perizinan, lahan dan tata ruang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik


Dadan Kusdiana

Share This!