Menteri ESDM Belum Tetapkan Alokasi Produksi Gas Lapangan MDA-MDH

Thursday, 29 August 2013 - Dibaca 1797 kali

JAKARTA - Hingga hari ini Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik belum menetapkan pemanfaatan gas bumi hasil pengembangan lapangan MDA-MDH yang dioperasikan PT Husky-CNOOC Madura Ltd termasuk untuk PT Petrokimia Gresik (PKG). Kepala SKK Migas telah mengusulkan alokasi pemanfaatan gas bumi dari Lapangan MDA-MDH kepada Menteri ESDM untuk kelistrikan di daerah sekitar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dan Bali.

Alokasi pemanfaatan gas produksi hasil lapangan MDA-MDH belum diputuskan, karena Pemerintah masih melakukan kajian mengenai kelayakan pipa yang akan mengalirkan gas ke PKG tersebut. " Sedang dikaji pipanya. Kalau itu bisa, saya tidak keberatan memberikan ke PKG," ujar Menteri ESDM dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (27/8) petang.

Kajian kelayakan pipa itu harus dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat pipa gas tersebut telah digunakan sekitar 19 tahun. Gas yang mengalir melalui pipa memiliki tekanan yang sangat tinggi dan jika terjadi ledakan akan sangat berbahaya bagi wilayah sekitarnya, lanjut Menteri.

Menteri ESDM menjelaskan, sebelumnya PKG ditetapkan mendapat alokasi gas dari Blok Cepu yaitu Lapangan Tiung Biru. Namun dalam perkembangannya, terdapat penemuan gas baru yang cukup besar dari Lapangan MDA-MDH yang dioperasikan PT Husky-CNOOC Madura Ltd dan PKG meminta agar gas bumi hasil produksi lapangan tersebut dapat diberikan kepada mereka.

Menteri ESDM sebagai pihak yang mendapat wewenang menetapkan alokasi pemanfaatan gas bumi, dalam menetapkan alokasi senantiasa memperhatikan beberapa hal seperti, kepentingan umum, kepentingan negara, kebijakan energi nasional serta cadangan, peluang pasar gas bumi, infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaannya dan keekonomian dari cadangan migas yang akan dialokasikan serta usulan dari SKK Migas. Prioritas alokasi gas bagi kebutuhan nasional berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 03 Tahun 2010, pertama untuk peningkatan produksi migas nasional, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik dan industri. (SF)

Share This!