Mengelola Demand Side Energi Kita

Friday, 18 March 2016 - Dibaca 1707 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 00018.Pers/04/SJI/2016
Tanggal: 18 Maret 2016

Mengelola Demand Side Energi Kita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said selaku ketua harian Dewan Energi Nasional (DEN), pada hari ini, Jumat (18/3) memimpin rapat DEN dalam rangka finalisasi rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah telah menetapkan Kebijakan Energi Nasional terkait dengan konservasi energi.

Dalam pertemuan ini, Menteri ESDM menegaskan bahwa anggapan Indonesia kaya dengan sumber daya energi fosil sudah waktunya dikritisi, karena sejatinya sumber daya fosil pada satu waktu akan juga berakhir. Di sisi lain cadangan batu bara Indonesia hanya 5,7% dari cadangan dunia, namun menjadi eksportir batu bara terbesar di dunia. Kemudian dari sisi kebijakan energi nasional, kita telah menempatkan energi sebagai modal pembangunan nasional (bukan komoditas), tetapi regulasi yang ada belum sepenuhnya sejalan. Hal tersebut di atas merupakan beberapa contoh paradoks pengelolaan energi nasional.

Beberapa indikator belum efisiennya pemanfaatan energi dapat dilihat dari harga BBM dan listrik yang masih bersubsidi, insentif untuk pelaksanaan efisiensi energi dan konservasi energi masih terbatas, belum konsistennya pelaksanaan disinsentif bagi pengguna energi yang tidak melaksanakan efisiensi energi dan konservasi energi. Selain itu konservasi energi belum diterapkan secara mandatory (wajib) di sektor industri dan transportasi. Berdasarkan hal tersebut di atas, pemerintah menyusun strategi konservasi energi yang terdiri dari penciptaan manajer energi dan auditor energi kemudian pembangunan penerangan jalan umum cerdas dan kewajiban label hemat energi dan Minimum Energy Performance Standard (MEPS) untuk Compact Fluorecent Lamp (CFL) dan AC.

Kementerian ESDM menargetkan pada tahun 2016 jumlah manajer energi akan bertambah menjadi 242 orang dari jumlah sebelumnya pada tahun 2015 sebanyak 192 orang. Sementara itu, jumlah auditor energi yang pada tahun 2015 berjumlah 127 orang meningkat menjadi 167 orang. Sedangkan pembangunan penerangan jalan umum cerdas ditargetkan mencapai 10 kabupaten/kota dan kewajiban label hemat energi dan MEPS untuk CFL dan AC akan diterapkan untuk kulkas, penanak nasi, pompa, motor listrik, dan setrika.

Untuk mencapai target-target tersebut, pemerintah telah menyusun strategi Pengembangan Kampanye Konservasi Energi yang terdiri dari Penyadartahuan, Perubahan Perilaku dan Aksi. Penyadartahuan mencakup kampanye media massa dan media sosial. Untuk perubahan perilaku, pemerintah akan memberikan insentif, menerbitkan regulasi, melibatkan publik, kampanye di daerah dan memberikan penghargaan. Sedangkan untuk aksi konservasi energi melalui gerakan Potong 10%, pemerintah juga akan memberikan insentif dan menerbitkan regulasi, yang akan didukung dengan perekrutan manajer dan auditor energi, labelisasi hemat energi dan pemberian penghargaan konservasi energi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Sujatmiko

Share This!