Mekanisme Sewa BMN Kementerian ESDM Sanggup Sumbang PNBP Rp19,3 Miliar

Tuesday, 4 June 2024 - Dibaca 2815 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 305.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 4 Juni 2024

Mekanisme Sewa BMN Kementerian ESDM Sanggup Sumbang PNBP Rp19,3 Miliar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terus berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui berbagai langkah strategis. Salah satu upayanya adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme sewa yang berhasil meningkatkan PNBP sebesar Rp19,3 miliar.

Kepala Pusat Pengelolaan BMN Sumartono mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM terus berupaya untuk melakukan optimalisasi BMN dalam rangka pelaksanaan PSN dan ketahanan energi nasional. Pemanfaatan BMN dilakukan melalui mekanisme sewa, kerja sama operasi (KSO), dan pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mendukung penuh setiap stakeholders yang ingin melaksanakan pemanfaatan atas aset negara khususnya BMN Bendahara Umum Negara (BMN BUN) untuk optimalisasi PNBP dan kemandirian energi nasional," ujar Sumartono saat menyaksikan penandatanganan dua perjanjian sewa BMN yaitu antara Kementerian ESDM dengan PT PLN (Persero) dan Kementerian ESDM dengan PT Petromine Energy Trading atas BMN yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) di Auditorium Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta (3/6).

Senada dengan Sumartono, Koordinator Pengamanan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan BMN, Alpen Djuperi, menyatakan bahwa persetujuan sewa BMN dari PKP2B telah disetujui oleh DJKN Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan. Menurut usulan yang disampaikan, sewa BMN akan dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencakup pembangunan Saluran Udara Tekanan Tinggi (SUTT) 150 KV dari Sangatta ke Maloy di Kabupaten Kutai Timur.

"Proyek ini akan mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy dan menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)," terang Alpen.

Selain PT PLN (Persero), perjanjian sewa juga ditandatangani untuk pemanfaatan BMN PT Petromine Energy Trading atas BMN yang berasal dari PKP2B PT KPC, yang meliputi tanah seluas 12,5 ha. Pemanfaatan ini merupakan perpanjangan dari pemanfaatan sebelumnya, dengan jangka waktu perpanjangan sewa selama 7 tahun 9 bulan, yang dimulai pada 23 Maret 2024.

Sementara itu, Direktur PT Petromine Energy Trading Yuanita menyampaikan apresiasinya kepada KESDM atas penyelenggaraan kerjasama ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada KESDM maupun PT KPC sehingga pelaksanaan pemanfaatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan niaga umum BBM dapat berjalan lancar hingga proses penandatanganan perjanjian sewa," ujar Yaunita.

Yuanita berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut di masa depan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak. (RD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Share This!