Libatkan Stakeholder, Ditjen Migas Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Roadmap TKDN Hulu Migas
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 559.Pers/04/SJI/2024
Tanggal: 5 Oktober 2024
Libatkan Stakeholder, Ditjen Migas Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Roadmap TKDN Hulu Migas
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Forum Konsultasi Publik dengan para pemangku kepentingan untuk Penyusunan Roadmap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Usaha Hulu Migas. Forum konsultasi publik ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan sektor hulu migas bisa memberikan gagasan terkait rencana pembahasan peta jalan TKDN Hulu Migas dan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
"Forum ini diselenggarakan Direktorat Pembinaan Program Migas untuk membahas roadmap TKDN hulu migas dan rencana perubahan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013, yang di dalamnya disampaikan roadmap-roadmap dalam menjalankan TKDN ke depannya," ujar Direktur Pembinaan Program Migas, Mirza Mahendra, ketika membuka acara yang berlangsung di Bogor secara daring, Kamis (3/10).
Mirza mengatakan bahwa dalam forum diskusi ini diharapkan akan terjadi pertukaran informasi dan opini dari seluruh pemangku kepentingan sehingga menghasilkan gagasan-gagasan dalam rancangan kebijakan dengan komunikasi yang dilakukan dua arah antara masyarakat dengan regulator.
"Hal ini bagian dari penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, maupun permasalahan teknis terkait kebijakan dalam rangka transparansi dan efektifitas untuk menghasilkan kebijakan yang baik," tambahnya.
Mirza melanjutkan, terkait TKDN dalam usaha hulu migas diatur dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Permen ESDM tersebut, tercantum target capaian TKDN barang maupun jasa pada kegiatan usaha hulu migas yang dipecah berdasarkan target jangka pendek pada tahun 2013-2016, jangka menengah pada tahun 2017-2020, serta jangka panjang pada tahun 2021-2025.
Oleh karena itu, sambungnya, perlu dilakukan penyesuaian target terkait TKDN hulu migas, mengingat sekarang sudah memasuki kuartal IV tahun 2024, sehingga Ditjen Migas mengambil inisiatif untuk melakukan revisi dari Permen ESDM 15/2013 tersebut.
"Saat ini kita akan memasuki 2025, ada tantangan dan kendala penerapan kebijakan TKDN hulu Migas dan dengan akan berakhir jangka waktu yang saya sampaikan tadi maka perlu dilakukan penyesuaian target dengan TKDN hulu Migas ini. Ditjen Migas mengusulkan untuk melakukan revisi dari Permen ESDM 15/2013, sehingga kita bertemu disini saling sharing membuat target di mana target tersebut relevan untuk dicapai," imbuh Mirza.
Menutup sambutannya, Ia berujar bahwa dalam menetapkan target yang akan dimasukkan ke dalam revisi Permen itu harus dilakukan secara komprehensif untuk mencari keseimbangan, antara para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun dengan industri dalam negeri sendiri. "Kemarin beberapa masukan dari diskusi dengan kawan asosiasi, ternyata apabila target dibesarkan ada masalah juga untuk pemenuhan kawan-kawan produsen dalam negeri. Jika target dikecilin juga masalah, nah ini dimana kita mencari titik seimbang agar kita dapat memanfaatkan kegiatan usaha hulu migas ini bermanfaat bagi potensi dalam negeri kita," tandasnya. (DAN)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agus Cahyono Adi
Share This!