LHP BPK, Kementerian ESDM Kembali Raih WTP Yang Keenam Kalinya

Tuesday, 26 July 2022 - Dibaca 401 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 278.Pers/04/SJI/2022

Tanggal: 26 Juli 2022

LHP BPK, Kementerian ESDM Kembali Raih WTP Yang Keenam Kalinya

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menerima 2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yaitu LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 dan LHP atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Hulu Migas (BA 999.99) - Pengelola BMN yang Berasal dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM Tahun 2021. BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021.

"Kami bersyukur dapat mempertahankan opini WTP ini untuk keenam kalinya, di tengah segala keterbatasan karena pandemi Covid-19," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (LK BA.999.99) Tahun 2021, Selasa (26/7).

Hasil tersebut diperoleh karena Kementerian ESDM selalu berpedoman pada standar-standar akuntansi Pemerintah dan produk hukum terkaitnya. Dalam menyusun laporan keuangan, Kementerian ESDM selalu memperhatikan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai sesuai dengan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Dengan memperhatikan aspek-aspek dimaksud, kami telah menjaga kualitas laporan keuangan yang kami susun agar dapat tersaji dengan baik, jauh dari salah saji material, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait," ujar Arifin.

BPK RI juga telah menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagai acuan Kementerian ESDM dalam melakukan koreksi audit laporan keuangan dan langkah perbaikan dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan ke depan. Kementerian ESDM telah merespons rekomendasi-rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan tersebut dengan menyampaikan tanggapan dan rencana aksi terhadap Konsep Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM.

"Kami selaku auditee sepakat terhadap temuan pemeriksaan tersebut dan akan melaksanakan rekomendasi dari BPK RI untuk perbaikan pengelolaan, serta pelaporan keuangan kami ke depan. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik, serta saran dan rekomendasi untuk perbaikan yang telah Ibu Anggota IV BPK RI beserta Tim Pemeriksa sampaikan selama proses audit berlangsung," sambung Arifin.

Ke depan, Kementerian ESDM akan memperbaiki sistem pencatatan keuangan dengan memanfaatkan teknologi. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan meningkatkan sinergi dengan BPK RI untuk menciptakan akses data yang tepat waktu dan tepat kualitas.

"Tentu saja catatan ini terus kami hargai setinggi-tingginya, karena ini akan memperbaiki kami ke depan, sebagaimana yang diamanahkan undang-undang dalam pengelolaan APBN," tutur Arifin.

Arifin pun memberi instruksi kepada seluruh pejabat dan staf Kementerian ESDM untuk dapat mempertahankan opini WTP dan terus melakukan upaya peningkatan tata kelola organisasi yang baik.

Ditempat yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima,"ujar Haerul.

Untuk itu, BPK berharap peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian ESDM untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," jelas Haerul Saleh. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!