Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi: Gerakan Nasional Mewujudkan Kedaulatan Energi

Wednesday, 13 April 2016 - Dibaca 1825 kali

SURABAYA - "Siapa dari bapak-bapak dan hadirin di ruangan ini yang merasa setelah 70 tahun merdeka, tata kelola sumber daya alam kita sudah baik?" Pertanyaan itu tidak bersambut. Seluruh yang hadir di ruangan bergeming. Demikian gambaran saat Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif bertanya kepada seluruh peserta Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sektor Energi Tahun 2016 yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (13/4).

KPK, ujar Laode, dianggap perlu untuk terlibat dalam Korsup Sektor Energi, karena pesan konstitusi sangat jelas, yaitu kekayaan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai contoh, Laode menyampaikan data Bank Dunia pada tahun 2015 lalu yang merilis bahwa 1% orang kaya di Indonesia menguasai 50,3% kekayaan bangsa. "Sebagian besar berasal dari sumber daya alam" ujarnya.

Selain itu, tidak sinkronnya peraturan kerap menjadi masalah di kemudian hari. Demikian juga dengan tumpang tindih perizinan dan aturan. "Izin yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya, belum tentu diketahui bupati selanjutnya. Dicatatkan dimana juga tidak diketahui. Karena data tidak jelas, akan jadi masalah di kemudian hari", ungkap Laode.

Oleh karena itu KPK ikut dalam Korsup Sektor Energi ini, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. "Karena fungsi KPK diantaranya adalah monitoring, pencegahan dan supervisi. Hasil monitoring harus dilaporkan ke Presiden dan masyarakat", imbuhnya.

Sementara itu, sejalan dengan KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menjelaskan bahwa supervisi diperlukan untuk tata kelola sektor ESDM yang lebih baik. "Saya yakin kita semua memiliki komitmen memperbaiki tata kelola ESDM. Landasan pemikiran Korsup ini sejalan dengan Nawacita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik", ujar Teguh.

Kementerian ESDM juga, ungkap Teguh, telah memiliki perangkat regulasi yang jelas, yaitu Undang-Undang (UU) Migas, Minerba, Listrik dan UU Energi. Selain itu, identifikasi persoalan pengelolaan di ESDM juga diketahui melalui Rumah Kedaulatan Energi. "Itu semua perangkat untuk perbaikan di sektor ESDM. Jika kita tidak melakukan sesuatu, kita tidak akan mendapatkan kemandirian dan kedaulatan energi. Oleh karena itu Korsup Sektor Energi menjadi penting", tutup Teguh. (RZ)

Share This!