Komisi Pengawas SKK Migas Dukung Penuh KPK

Tuesday, 27 August 2013 - Dibaca 1445 kali

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik selaku Komisi Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan bahwa Pengawas SKK Migas mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas secara tuntas. Penegasan juga dituangkan dalam Instruksi Pengawas SKK Migas (surat No. 010/SKKP0000/2013/SO/tanggal 19 Agustus 2013).

"Kang kami lakukan setelah kasus Pak Rudi tanggal 13 Agustus. Tanggal 14 kami mengeluarkan Keppres, karena industri migas harus tetap berjalan dan waka naik jadi kepala. Selanjutnya, hari berikutnya ada tindakan karena ada beberapa orang pejabat di SKK Migas yang dicekal, maka langsung di nonaktifkan diganti dengan yang baru. Tindakan ketiga, komisi pengawas segera bersidang, saya, ibu Ani Ratnawati, Pak Chatib Basri dan Pak Susilo sidang marathon, mengevaluasi apa yang mesti dilakukan terutama mengeluarkan lima perintah kepada SKK Migas," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik sesaat sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Evaluasi Kinerja SKK Migas, Senin (27/8/2013).

Perintah pertama, kita perintahkan mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas secara tuntas karena lanjut Wacik, niatnya KPK baik untuk memperbaiki negeri, mencegah korupsi.

Perintah selanjutnya, melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan daam melaksankan reformasi birokrasi di SKK Migas untuk memastikan adanya suatu tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel, dan beban KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), Menjaga tata kelola dengan baik (good governance ) dan menjalankan semua business process ssuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian, meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh dan menerapkan kode etik, profesionalisme, dan pakta integritas serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh business process dan terakhir adalah melakukan penelaahan (process assessment) terhadap seluruh business process yang ada di SKK Migas dengan meminta masukkan kepada institusi KPK, BPK, dan BPKP untuk perbaikan. (SF)

Share This!