Kesimpulan Sidang Anggota Ke – 14 Dewan Energi Nasional
Monday, 29 June 2015 - Dibaca 1168 kali
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) pada hari ini, Senin (29/6), mengadakan sidang anggota ke - 14 yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian DEN Sudirman Said. Sidang yang dilaksanakan di Kementerian ESDM ini membahas beberapa poin penting, yaitu:
- Perkembangan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN);
- Isu-isu Strategis di Bidang Energi, yaitu program pembangunan pembangkit listrik 35 GW dan energi baru terbarukan, khususnya Bahan Bakar Nabati (BBN).
- RUEN
- Penyelesaian penyusunan RUEN oleh Kementerian ESDM pada akhir bulan Juli 2015.
- Wakil Kementerian Anggota DEN akan menyampaikan masukan dan data terkait perencanaan masing-masing Kementerian untuk dilakukan harmonisasi dengan RUEN.
- Bentuk peraturan perundang-undangan RUEN diusulkan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan.
- Mengenai pengembangan PLTN disepakati untuk dielaborasi dalam RUEN sesuai arahan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional supaya tidak ada perbedaan pendapat.
- RUEN akan ditetapkan pada Sidang Anggota ke - 15 DEN.
- Program Pembangkit Listrik 35 GW.Masukan dari DEN mengenai Program Pembangkit Listrik 35 GW, sebagai berikut:
- Endorsement Perpres tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 35 GW yang mengatur antara lain tentang permasalahan perizinan, pendanaan, penyediaan lahan.
- Mempercepat penyelesaian negosiasi harga dengan menetapkan Harga Patokan Tertinggi untuk IPP dan Excess Power.
- Pemerintah perlu menjamin pasokan batubara untuk pembangkit listrik 35 GW dan sejak awal harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit listrik dengan kualitas pasokan batubara sehingga tidak terjadi inefisiensi.
- Pemerintah perlu tegas dalam pelaksanaan kewajiban TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik 35 GW.
- DEN mendukung langkah-langkah percepatan eksplorasi yang dilakukan oleh Komite Eksplorasi Nasional.
- Percepatan Pemanfaatan Biofuel
- Memberlakukan sanksi tegas bagi badan usaha yang tidak menggunakan biofuel sesuai Permen ESDM No. 25 Tahun 2013.
- Menugaskan kepada badan usaha selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2015 agar membeli biodiesel untuk transportasi PSO dan Non PSO serta bioethanol untuk transportasi Non PSO.
- Pemerintah perlu mengalokasikan dana subsidi untuk biodiesel dan bioethanol tahun 2016 dan tahun selanjutnya.
- Pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk pengembangan EBT dalam struktur APBN.
- Mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait dalam mendukung penyediaan biodiesel dan bioethanol (termasuk sisi on farm dan off farm).
- Mempercepat penghimpunan dana dari pungutan CPO/CPKO untuk pengembangan industri kelapa sawit serta membentuk badan pengawas untuk mengawasi secara ketat penggunaan dana tersebut.
- Menugaskan kepada Badan Standarisasi Nasional agar segera menerapkan SNI biodiesel dan bioethanol sesuai dengan standar internasional. (WA)
Share This!