Kesimpulan Sidang Anggota Ke – 14 Dewan Energi Nasional

Monday, 29 June 2015 - Dibaca 1168 kali

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) pada hari ini, Senin (29/6), mengadakan sidang anggota ke - 14 yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian DEN Sudirman Said. Sidang yang dilaksanakan di Kementerian ESDM ini membahas beberapa poin penting, yaitu:

  1. Perkembangan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN);
  2. Isu-isu Strategis di Bidang Energi, yaitu program pembangunan pembangkit listrik 35 GW dan energi baru terbarukan, khususnya Bahan Bakar Nabati (BBN).
Sidang anggota ke - 14 DEN ini menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu:
  1. RUEN
    • Penyelesaian penyusunan RUEN oleh Kementerian ESDM pada akhir bulan Juli 2015.
    • Wakil Kementerian Anggota DEN akan menyampaikan masukan dan data terkait perencanaan masing-masing Kementerian untuk dilakukan harmonisasi dengan RUEN.
    • Bentuk peraturan perundang-undangan RUEN diusulkan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan.
    • Mengenai pengembangan PLTN disepakati untuk dielaborasi dalam RUEN sesuai arahan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional supaya tidak ada perbedaan pendapat.
    • RUEN akan ditetapkan pada Sidang Anggota ke - 15 DEN.
  2. Program Pembangkit Listrik 35 GW.Masukan dari DEN mengenai Program Pembangkit Listrik 35 GW, sebagai berikut:
    • Endorsement Perpres tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 35 GW yang mengatur antara lain tentang permasalahan perizinan, pendanaan, penyediaan lahan.
    • Mempercepat penyelesaian negosiasi harga dengan menetapkan Harga Patokan Tertinggi untuk IPP dan Excess Power.
    • Pemerintah perlu menjamin pasokan batubara untuk pembangkit listrik 35 GW dan sejak awal harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit listrik dengan kualitas pasokan batubara sehingga tidak terjadi inefisiensi.
    • Pemerintah perlu tegas dalam pelaksanaan kewajiban TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik 35 GW.
  3. DEN mendukung langkah-langkah percepatan eksplorasi yang dilakukan oleh Komite Eksplorasi Nasional.
  4. Percepatan Pemanfaatan Biofuel
    • Memberlakukan sanksi tegas bagi badan usaha yang tidak menggunakan biofuel sesuai Permen ESDM No. 25 Tahun 2013.
    • Menugaskan kepada badan usaha selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2015 agar membeli biodiesel untuk transportasi PSO dan Non PSO serta bioethanol untuk transportasi Non PSO.
    • Pemerintah perlu mengalokasikan dana subsidi untuk biodiesel dan bioethanol tahun 2016 dan tahun selanjutnya.
    • Pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk pengembangan EBT dalam struktur APBN.
    • Mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait dalam mendukung penyediaan biodiesel dan bioethanol (termasuk sisi on farm dan off farm).
    • Mempercepat penghimpunan dana dari pungutan CPO/CPKO untuk pengembangan industri kelapa sawit serta membentuk badan pengawas untuk mengawasi secara ketat penggunaan dana tersebut.
    • Menugaskan kepada Badan Standarisasi Nasional agar segera menerapkan SNI biodiesel dan bioethanol sesuai dengan standar internasional. (WA)

Share This!