Keputusan Perpanjangan Kontrak Freport Harus Hati-Hati

Tuesday, 4 March 2014 - Dibaca 2651 kali

JAKARTA - Pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan berakhir pada tahun 2021. Keinginan PT FI memperpanjang konrak karyanya harus disikapi dengan hati-hati tidak boleh gegabah. Semua keputusan harus mempertimbangkan berbagai hal dan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

"Tahun 2021 kan habis kontraknya, nantikan ada pemerintahan baru tahun 2014 sampai 2019, nah feeling saya di pemerintahan yang baru itulah yang nanti ada pembahasan perpanjangan, kalau sekarang kan tinggal 8 bulan, kita akan kerjakan dalam 8 bulan itu, apa bisa apa engga, nanti kalau buru-buru dicurigai nanti, kok buru-buru," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, usai Rapat Kerja dengan DPR RI membahas Otonomi Khusus untuk Papua dan Aceh. Senin, (03/03/2014).

"Nanti kalau buru-buru diputusin disangka ada apa-apa, sekarang kita kerjakan yang bisa kita kerjakan," imbuh Wacik.

Senada dengan Menteri ESDM, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar mengatakan, perpanjangan kontrak karya yang akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia jika mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan, misalnya, kinerja perusahaan, kewajiban, smelter, royalti dan lain sebagainya.

" Enam unsur itu yang kita lihat," ujar Sukhyar.

PT Freeport Indonesia, sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021. Saat ini kegiatan produksi PT FI berada di wilayah tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah DOZ dan Big Gossan di Kab. Mimika, Papua. (SF)

Share This!