Kemudahan Memperoleh Informasi, Sekjen KESDM: Hak Asasi Setiap Warga Negara Indonesia

Tuesday, 6 July 2021 - Dibaca 1899 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 227.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 6 Juli 2021

Kemudahan Memperoleh Informasi, Sekjen KESDM: Hak Asasi Setiap Warga Negara Indonesia

Memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Untuk itu, sudah selayaknya Badan Publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat waktu dan efisien. Di samping itu, penyajian informasi juga hendaknya terus mengikuti perkembangan teknologi informasi terkini.

Hal ini menjadi poin utama sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial yang juga selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM, dalam acara Webinar Series Kemudahan Berinvestasi Di Sektor ESDM Dan Transparansi Informasi Industri Ekstraktif, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (6/7).

"Memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Hak ini dijamin oleh konstitusi, yakni pasal 28 F UUD 1945, bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Ego.

c-WhatsApp%20Image%202021-07-06%20at%201

Menurut Ego, Kementerian ESDM sebagai Badan Publik terus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Kepercayaan masyarakat kepada Kementerian ESDM tercipta saat pemenuhan informasi yang dibutuhkan dapat dilaksanakan dengan baik," lanjut Ego.

Kementerian ESDM terus berbenah dengan menyediakan banyak kanal informasi yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Masyarakat dan pelaku usaha di sektor ESDM juga dapat meminta informasi dan mengajukan perizinan di berbagai kanal yang sudah disiapkan secara online.

"Seluruh proses dan kinerja sektor ESDM ini kami sajikan di berbagai kanal informasi, seperti website, media sosial, kanal pengajuan permohonan informasi melalui website PPID Online, Contact Center ESDM 136 dan ruang pelayanan informasi di setiap unit kerja Kementerian ESDM. Hal ini menjadi komitmen kami agar kebutuhan informasi dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik," jelas Ego.

Senada, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J Kede juga menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.

"Konsititusi mengakui hak atas informasi sebagai hak azasi manusia sekaligus memberikan hak konstitusional baru kepada warga negara. Konstitusi juga memberikan kewajiban kepada penyelenggara negara untuk menjamin terlaksananya hak tersebut," ujar Hendra.

Menurutnya, tidak boleh ada satupun peraturan dibawah UUD 1945 yang mengurangi hak masyarakat untuk mengakses, meminta, memiliki, menyimpan, megelola, dan menggunakan informasi.

Sementara, Kepala Pusat Data Dan Teknologi Informasi ESDM Agus Cahyono Adi menambahkan, berbagai kanal layanan informasi di Kementerian ESDM telah tersedia dan terintegrasi secara online.

"Pelaksana layanan informasi yang tersebar di seluruh unit kerja juga bekerja dalam satu platform yang sama, sehingga penyelesaian permohonan informasi dapat dilaksanakan dengan baik dengan Service Level Agreement yang ketat," ujar Agus.

Sepanjang tahun 2020, melalui kanal layanan PPID Online dan Contact Center ESDM 136, telah terselesaikan lebih dari 30 ribu permohonan informasi terkait sektor ESDM. Sementara, pada semester I tahun 2021, Kementerian ESDM telah menyelesaikan 13.800 permohonan informasi dari masyarakat dan investor.

Sebagai informasi, Webinar Series ini akan berlangsung selama dua hari. Hari ini, lebih dari 400 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung secara interaktif. Acara ini terselenggara melalui kolaborasi apik antara seluruh pemangku kepentingan sektor ESDM, seperti Kementerian/Lembaga Negara, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat Sipil, akademisi perguruan tinggi dan media massa. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!