Kementerian ESDM Tidak Anjurkan Penggunaan ”Kartu Hemat Energi” dan ”Energy Saver”

Saturday, 1 September 2018 - Dibaca 3381 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 0050.Pers/04/SJI/2018

Tanggal: 1 September 2018


Kementerian ESDM Tidak Anjurkan Penggunaan "Kartu Hemat Energi" dan "Energy Saver"


Sehubungan dengan peredaran peralatan "Kartu Hemat Energi" dan "Energy Saver" yang diklaim sebagai alat yang bisa menghemat pembayaran rekening listrik atau token/stroom listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak pernah mempromosikan atau mengajak masyarakat untuk menggunakan alat tersebut.

Hal ini ditegaskan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, saat ditemui tim www.esdm.go.id di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (28/8).

Jisman mengungkapkan, terdapat dua model peralatan yang diklaim dapat menghemat rekening listrik yang beredar di pasaran, yakni "Kartu Hemat Energi" yang berbasis batuan dengan merek antara lain Extra Card dan Genius, juga alat Penghemat Listrik/Energy Saver/Power Saver yang berbasis kapasitor/kondesor dengan merek antara lain Enter, Power Tech, Hannecs, Dragon Power, Save Trick, International SORJ, Power Plus, dan beberapa merek lainnya.

"Hasil pengujian penggunaan "Kartu Hemat Energi" oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PT PLN (Persero) menunjukkan tidak adanya perubahan terhadap parameter tegangan, arus, energi dan harmonisa sebelum dan sesudah kartu tersebut ditempelkan ke alat listrik," ujar Jisman.

Begitupun hasil pengujian "Energy Saver" oleh Puslitbang PLN dan Laboratorium Pengukuran Listrik Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

"Energy Saver ini memang dapat memperbaiki faktor daya. Jadi kalau rumah tangga berlangganan PLN 2.200 VA, kalau faktor dayanya hanya 0,8 maka daya yang bisa digunakan di rumah itu hanya 1.760 Watt, tetapi kalau faktor dayanya mendekati 1 maka kita bisa menggunakan listrik di rumah itu sampai mendekati 2.200 Watt. Energy saver ini tidak menurunkan rekening listrik, justru kalau digunakan tanpa perhitungan, maka dia akan menimbulkan pemborosan di rumah tangga tersebut, juga menimbulkan harmonik, gelombang yang tidak bagus, yang bisa merusak alat listrik yang lain," jelasnya.

Saat ini sebagian besar pemanfaatan listrik rumah tangga, antara lain kulkas, AC, dan pompa air, telah dilengkapi dengan kapasitor yang besarannya telah dihitung sesuai dengan kebutuhan untuk mempertahankan kualitas listrik. "Kedua model peralatan tersebut juga masih memerlukan pengujian yang menyeluruh terhadap kesesuaian standar keselamatan ketenagalistrikan," kata Jisman.

Jisman menghimbau kepada konsumen listrik agar bijak dan hati-hati dengan klaim alat penghemat listrik ini. Penghematan rekening listrik dapat dilakukan antara lain dengan menggunakan peralatan listrik yang hemat energi dan jangan lupa mematikan listrik apabila tidak diperlukan.

"Kami juga meminta kepada Produsen dan/atau Distributor agar berkoordinasi lebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan KESDM, terkait dengan keselamatan peralatan-peralatan yang diklaim dapat menghemat listrik tersebut," tandasnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi

Publik, dan Kerja Sama,

Agung Pribadi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama,

Agung Pribadi (08112213555)

Ikuti linimasa kami di:

Facebook: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Twitter: @KementerianESDM

Instagram: @kesdm

Share This!