Kementerian ESDM Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Thursday, 15 December 2022 - Dibaca 823 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 526.Pers/04/SJI/2022

Tanggal: 15 Desember 2022

Kementerian ESDM Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Kementerian pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang digelar di Hotel Atria, Serpong, Rabu (14/12). Capaian sekaligus mempertahankan predikat informatif secara dua tahun berturut-turut.

Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Wakil Kepala Informasi Pusat (KIP) Ariya Sandhiyudha kepada Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM Agus Cahoyono Adi yang hadir mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2022, Kementerian ESDM mendapatkan nilai 98,45. Capaian tahun ini mengalami peningkatan dari capaian tahun 2021 lalu, dimana Kementerian ESDM juga memperoleh predikat Informatif, dengan nilai 97,20.


Penghargaan ini merupakan wujud komitmen implementasi keterbukaan informasi sebagai bagian dalam penerapan good governance serta pelayanan optimal oleh perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian ESDM.


Selain itu, prestasi ini menunjukkan bahwa Kementerian ESDM telah memiliki keterbukaan atas akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kementerian ESDM dinilai menjadi salah satu badan publik yang berhasil melaksanakan amanat dari UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik informatif.


Ia mengatakan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragaman budaya serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis.


Akses informasi, sambung Mahfud, merupakan bagian penting dalam partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. "Adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan mengawasi kebijakan tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh KIP untuk mengetahui implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.


Tahun 2022 ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik (BP) yang berjumlah 372 badan publik. Peserta Monev Keterbukaan Informasi Publik dibagi ke dalam tujuh kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. (Hanif/NAL)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama


Agung Pribadi (08112213555)

Share This!