Kabel Listrik Lewati Depan Rumah Tapi Tak Mampu Beli, Merusak Rasa Keadilan
Friday, 3 March 2017 - Dibaca 2270 kali
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat didaerah-daerah yang belum terjangkau listrik atau berasio elektrifikasi rendah. Selain pasokan listrik, pemerintah juga membuat regulasi aturan pelaksanaannya agar harga listrik dapat terjangkau masyarakat. Dengan Harga tenaga listrik yang terjangkan maka seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati pintu gerbang peradaban ini tanpa kecuali.
Saat ini akses listrik masyarakat di Indonesia belum merata. Hal ini dapat dilihat dari angka rasio elektrifikasi masing-masing provinsi yang berbeda-beda. Di Provinsi Papua, rasio elektrifikasi masih mencapai 46,47 %. Lebih dari separuh rumah tangga di sana belum menikmati listrik. Sementara itu Pulau Jawa rata-rata telah berada di atas 90%. Mengingat ketersedian listrik harus merata secara nasional maka perlu percepatan upaya melistriki daerah - daerah yang masih belum terlistriki.
Melistriki wilayah-wilayah Indonesia memiliki berbagai tantangan antara lain perbedaan pendapatan yang diterima masyarakat. "Disparitas pendapatan di negara kita merupakan tantangan dalam penyediaan listrik, masih banyak saudara-saudara kita yang kemampuan daya belinya dibawah rata-rata. Tantangan mengenai disparitas penghasilan atau affordability disparity, perbedaaan kemampuan atau daya beli menjadi tantangan yang besar," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan di acara Dialog Energi bertema Strategi Pencapaian Energi Baru Terbarukan (EBT) Dewan Energi Nasional, Kamis (2/3).
"Ada 2.500 desa kurang lebih yang akan pemerintah usahakan untuk ada listriknya (menggunakan solar home system atau pembangkit listrik tenaga surya yang sederhana) dan kalau disitu ada 10.000 desa yang listriknya add the very minimal level, pada suatu saat 2 tahun lagi, 3 tahun lagi atau 5 tahun lagi ada kabel listrik itu lewat depan rumah dia, dan dia tidak mampu beli, saya kira perasaan keadilan sosialnya lebih parah, persoalan akan menjadi beda," jelas Jonan.
Untuk mewujudkan peningkatan rasio elektrifikasi di 2.500 desa tersebut, Menteri ESDM meluncurkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil."Inilah alasan pemerintah membuat aturan untuk mengatur tarif supaya listrik itu tidak makin lama makin naik, kalau bisa makin turun. Saya juga minta tarif listrik PLN makin lama makin turun dan ini menurut saya penting,"pungkas Jonan. (SF)
Saat ini akses listrik masyarakat di Indonesia belum merata. Hal ini dapat dilihat dari angka rasio elektrifikasi masing-masing provinsi yang berbeda-beda. Di Provinsi Papua, rasio elektrifikasi masih mencapai 46,47 %. Lebih dari separuh rumah tangga di sana belum menikmati listrik. Sementara itu Pulau Jawa rata-rata telah berada di atas 90%. Mengingat ketersedian listrik harus merata secara nasional maka perlu percepatan upaya melistriki daerah - daerah yang masih belum terlistriki.
Melistriki wilayah-wilayah Indonesia memiliki berbagai tantangan antara lain perbedaan pendapatan yang diterima masyarakat. "Disparitas pendapatan di negara kita merupakan tantangan dalam penyediaan listrik, masih banyak saudara-saudara kita yang kemampuan daya belinya dibawah rata-rata. Tantangan mengenai disparitas penghasilan atau affordability disparity, perbedaaan kemampuan atau daya beli menjadi tantangan yang besar," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan di acara Dialog Energi bertema Strategi Pencapaian Energi Baru Terbarukan (EBT) Dewan Energi Nasional, Kamis (2/3).
"Ada 2.500 desa kurang lebih yang akan pemerintah usahakan untuk ada listriknya (menggunakan solar home system atau pembangkit listrik tenaga surya yang sederhana) dan kalau disitu ada 10.000 desa yang listriknya add the very minimal level, pada suatu saat 2 tahun lagi, 3 tahun lagi atau 5 tahun lagi ada kabel listrik itu lewat depan rumah dia, dan dia tidak mampu beli, saya kira perasaan keadilan sosialnya lebih parah, persoalan akan menjadi beda," jelas Jonan.
Untuk mewujudkan peningkatan rasio elektrifikasi di 2.500 desa tersebut, Menteri ESDM meluncurkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil."Inilah alasan pemerintah membuat aturan untuk mengatur tarif supaya listrik itu tidak makin lama makin naik, kalau bisa makin turun. Saya juga minta tarif listrik PLN makin lama makin turun dan ini menurut saya penting,"pungkas Jonan. (SF)
Share This!