Jonan : Jangan Masukkan Cadangan Di Dalam Bumi Sebagai Aset
JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan
mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan terkait dengan
bunyi dari konstitusi Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang menyatakan, bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal tersebut menurut Jonan,
menegaskan bahwa seluruh yang terkandung didalam bumi adalah milik
rakyat bukan milik perusahaan kecuali yang sudah digali dan diolah serta
sudah dibayar pajak dan royaltinya.
"Kalau kita lihat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 33, jelas bahwa semua
kandungan yang ada di dalam bumi adalah dikuasai negara dan digunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", ujar Jonan.
Memasukkan cadangan didalam bumi sebagai asset adalah sebuah
kesalahan, karena negara tidak pernah memberikannya pada perusahaan,
jadi jika suatu saat perusahaan akan dijual, jangan pernah memasukkan
cadangan sebagai aset.
"Saya ingin mengingatkan kembali, kalau nanti perusahaan bapak itu
dijual, kami sudah menerbitkan juga peraturan yang mengacu pada
konstitusi, bahwa penilaian itu merupakan harga pasar, tapi tidak
termasuk kandungan yang ada di dalamnya. Tidak ada satupun badan usaha
di Indonesia, punya, siapapun, memiliki kandungan yang ada di dalam
bumi. Kecuali sudah digali dan bayar royalti. Jadi kalau belum bayar
royalti, Gubernur Kalimantan Tengah pun tidak punya, itu punya negara.
Saya juga tidak ikut punya, saya hanya menjalankan UU",tegas Jonan.
Jadi lanjut Jonan, "kalau nanti bapak jual, silakan menggunakan harga
pasar. Tapi kandungan di dalamnya itu tidak termasuk. Jadi itu bukan
milik perusahaan. Negara tidak pernah memberikan itu pada Anda. Sama
sekali. Saya juga lihat perjanjiannya, gak pernah. Kalo pernah pasti
saya koreksi, tidak sesuai dengan konstitusi. Kalau sudah ditambang,
bayar royalti, silakan itu milik Bapak. Jadi ini yang saya mohon,
pengertian dan substansi, konstitusi, dan sebagainya". (SF)
Share This!