Ini Tiga Pendekatan Atasi Elektrifikasi di 3T

Saturday, 14 August 2021 - Dibaca 2893 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 276.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 14 Agustus 2021

Ini Tiga Pendekatan Atasi Elektrifikasi di 3T

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mengakselerasi permasalahan elektrifikasi di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Salah satu kebijakan strategis yang ditempuh melalui optimalisasi pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

"Pemerintah ingin memenuhi kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat. Jadi pemberian akses (energi) merupakan program prioritas pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM," jelas Direktur Aneka EBT Ditjen EBTKE Chrisnawan Anditya di sela-sela launching program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya) pada Jumat, (13/8).

Chrisnawan menyampaikan, secara garis besar ada tiga pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk mengalirkan listrik ke daerah-daerah terpencil. Tiga pendekatan tersebut dilakukan melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yaitu perpanjangan jaringan (grid), pengembangan off-grid atau mini grid, dan program pra-elektrifikasi.

Untuk pendekatan melalui metode ekpansi grid bisa diimplementasikan apabila di daerah tersebut sudah dekat dengan jaringan listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). "Dengan menarik jaringan (yang sudah ada) masyarakat bisa menikmati listrik," ungkap Chrisnawan.

Sementara bagi suatu daerah yang penduduknya terpusat dan jauh dari jaringan PLN, maka akan dikembangkan secara off-grid. "Ini dilihat dari potensi yang ada. Misalnya ada hidro atau biomassa, itu yang kita dorong. Upaya ini sudah kita dorong dengan membantu PLT Surya komunal 100 kWp untuk 300 rumah tangga," jelas Crisnawan.

Solusi lain demi mempercepat akselerasi listrik pada kondisi serupa adalah mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun kapasitas pembangkit EBT dengan prioritas utama PLTS dan PLT Minihidro hingga kapasitas 5 MW melalui Dana Alokasi Khusus. "Kita sedang menyiapkan regulasi terkait hal itu," tambah Crisnawan.

Terakhir, pendekatan pra-elektrifikasi digunakan jika terdapat daerah yang penduduknya tersebar dan butuh biaya besar dalam pemasangan sistem jaringan. Pendekatan tersebut selain menggunakan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) juga bisa dengan Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) sebesar 500 Watt per satu rumah. "Ada juga pembangunan PLTS off-grid," jelas Crisnawan.

Libatkan Generasi Muda dan Dukungan Regulasi

Demi mempercepat akselerasi pembangunan akses listrik di wilayah tersebut, Terdapat dua program utama yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM dan diperuntukan bagi para milenial. Pertama, program Patriot Energi yang diluncurkan pada bulan Juli 2021. "Program ini tidak hanya berfokus pada pengembangan EBT, tapi juga melakukan survei potensi energi hingga proses bisnis pengelolaan bersama masyarakat," jelas Chrisnawan.

Sementara program lain yang baru diluncurkan adalah Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (GERILYA). Program ini yang hanya diperuntukan bagi mahasiswa aktif di jenjang sarjana dan vokasi. Program ini diimplementasikan dalam metode pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "Program ini khusus mempelajari energi surya," tutup Chrisnawan.

Sebagai bagian dari dukungan pengembangan PLTS khususnya PLTS Atap, pemerintah tengh melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemenag Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Regulasi ini merupakan perluasan dari Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo. Permen ESDM No. 13/2019 jo Permen ESDM No. 16/2019.

Beberapa dasar pertimbangan adanya harmonisasi payung hukum PLTS Atap adalah meningkatakan peran masyarakat melalui perluasan pengguna PLTS Atap demi mempercepat target bauran EBT, meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap, mempercepat proses permohonan persetujuan pemasangan PLTS Atap, mempermudah kelayanan operasi, mempermudah pengawasan, menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan pemegang IUPTLU, hingga memfasilitasi pelanggan dari sektor industri dan bisnis dalam memperdagangkan karbon. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!