Ini Empat Prioritas Pengelolaan Gas Indonesia

Thursday, 15 June 2023 - Dibaca 1600 kali

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 243.Pers/04/SJI/2023

Tanggal: 15 Juni 2023

Ini Empat Prioritas Pengelolaan Gas Indonesia

Indonesia saat ini menempati peringkat 8 dunia pengekspor Liquefied Natural Gas (LNG) dengan lima konsumen utama, yakni Jepang, Korea, Taiwan, China, dan Amerika Serikat. Dalam mengelola gas ini, Indonesia memiliki empat prioritas utama untuk bisnis gas. Yang pertama adalah percepatan pemanfaatan gas domestik. Pemanfaatan gas domestik pada tahun 2022 mencapai 68% dari total gas yang dimonetisasi dengan mendongkrak penciptaan permintaan gas bumi.

"Prioritas kedua adalah mengamankan pasokan gas dan LNG untuk menambah cadangan gas Indonesia dengan mengintensifkan kegiatan hulu baik eksplorasi maupun eksploitasi. Ketiga, mengintegrasikan infrastruktur gas dan menciptakan solusi yang inovatif. Misalnya, jalur transmisi dan distribusi, lebih dari 1000 MMSCFD infrastruktur regas, LNG Skala Kecil, LNG dalam tangki portabel dan LNG untuk truk," papar Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan ketika membuka The 10th IndoGAS dan Power 2023, di Jakarta, Selasa (13/6).

Prioritas yang keempat, imbuh Mustafid, menyediakan gas yang andal dan terjangkau bagi pelanggan akhir dengan menciptakan konstruksi pipa distribusi yang hemat biaya dan marjin perdagangan yang adil serta mengatur harga gas untuk sektor strategis seperti listrik, rumah tangga, transportasi dan industri tertentu.

Pada kesempatan tersebut. Mustafid juga memaparkan bahwa untuk meningkatkan produksi migas dan mendorong penemuan-penemuan baru, Pemerintah berencana menawarkan 10 wilayah kerja (WK) migas baru pada tahun 2024.

Pemerintah juga berkepentingan untuk merancang kawasan industri yang berbasis energi gas. Lokasi kawasan industri akan didekatkan dengan sumur gas. "Kita berharap hal ini menjadikan industri dapat lebih efisien," tambahnya.

Selain itu, untuk mendukung pengelolaan gas, Pemerintah melakukan pengaturan sektor hulu dan hilir gas bumi. Di sektor hulu, telah ditetapkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2020 tentang Alokasi Gas Untuk Ketenagalistrikan. Di hilir, ditetapkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sementara upaya lain untuk menggenjot penggunaan gas adalah pengembangan gas kota. Program ini bertujuan untuk menyediakan energi yang bersih, murah, efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk menghubungkan sekitar satu juta rumah tangga dengan skema KPBU.

Pada sambutannya itu, Mustafid juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur gas yang saling terkoneksi melalui pembangkit listrik gas atau pipa virtual, harus mengakomodasi infrastruktur yang ada. Regulasi dan kerangka perencanaan jaringan gas perlu diuraikan secara rinci sesuai dengan skala ekonomi yang terkait dengan kapasitas dan lokasi infrastruktur. Aturan dan regulasi yang akomodatif untuk menyeimbangkan keterjangkauan konsumen, harga gas di kepala sumur, serta pengembalian investasi dan pengeluaran operasi infrastruktur gas.

"Sebagai informasi, progres pembangunan pipa transmisi gas Cirebon-Semarang (CISEM) Tahap I (ruas Semarang-Batang) berdasarkan data per 25 Mei 2023 sudah mencapai 91,35%. Pembangunan proyek pipa gas CISEM Tahap I tidak mengalami kendala yang berarti," pungkasnya. (TW/DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!