Ini Cara Nelayan Mendapatkan Paket Konverter Kit

Wednesday, 1 February 2017 - Dibaca 2474 kali
JAKARTA - Dalam rangka Meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan dan murah bagi masyarakat pemerintah telah memggulirkan program konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk nelayan. Pemanfaatan bahan bakar gas untuk kapal nelayan memberikan dampak positif kepada masyarakat terutama untuk nelayan melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar.Tahun 2017 Pemerintah merencanakan pembagian konverter kit sebanyak 24.000 unit di 26 Kabupaten/kota di Indonesia.

Pembagian converter kit khususnya para nelayan merupakan wujud kepedulian Pemerintah kepada nelayan sekaligus merupakan bagian dari program percepatan konversi BBM ke bahan bakar gas.

Pengalihan bahan bakar dari BBM ke Gas ini memberikan manfaat penghematan bagi nelayan mencapai 60% dengan perhitungan, satu tabung LPG berukuran 3 kg seharga sekitar Rp 20-25 ribu dan dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk melaut sekitar 3 hari. Sementara jika menggunakan BBM, tiap kali melaut memerlukan BBM sebanyak 2 liter atau sekitar Rp18-20 ribu per hari atau sekitar Rp 54-60 ribu untuk 3 hari.

Antusiasme nelayan terhadap pembagian konverter kit ini memang sangat tinggi karena dapat menghemat biaya BBM sekitar 60%. Namun lantaran keterbatasan dana Pemerintah, pembagian konverter kit dilakukan secara bertahap. Paket perdana yang diberikan terdiri dari mesin kapal, konverter kit serta pemasangannya, dan tabung LPG 3 kg beserta isinya.

Berikut tata cara untuk mendapatkan paket perdana:
1. Nelayan dengan kapal dibawah 5 HP mendaftarkan diri ke Kementerian Kelautan dan Pertanian (KKP).
2. Data dari KKP diverifikasi oleh konsultan independen dan hasil verifikasi disampaikan ke KKP dan DKP Daerah.
3. Direktorat Jederal Minyak Dan Gas Bumi meminta usulan calon penerima paket perdana dari DKP Daerah dengan kriteria tertentu
4. DKP mengusulkan calon Penerima paket perdana
5. Daftar penerima paket ditetapkan.
Kriteria penerima paket Konverter kit Bagi nelayan :
1. Nelayan penerima paket perdana dibawah 5 GT. Definisi Nelayan Kecil sesuai UU 31 Thn 2004 tentang Perikanan, Perpres No. 126 Thn 2015, Kepmen 537 K/12/MEM/2016.
2. Kapal yang dimiliki Berbahan Bakar Bensin. Karena teknologi Konverter Kit yang dapat mengganti 100% BBM dg LPG yang ada saat ini, baru untuk mesin dg bahan bakar bensin
3. Kapal yang digunakan memiliki Daya Mesin lebih kecil atau sama dengan 13 HP
4. Jenis alat tangkap yang digunakan adalah alat tangkap yang Ramah Lingkungan. Sesuai Permen KKP No .2 Thn 2015 dan tidak membantu illegal fishing
5. Belum pernah menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat, Daerah, atau Badan Usaha

Share This!