ICP Per 2 Januari 2008 Sebesar USD 91,57 per Barel

Sunday, 6 January 2008 - Dibaca 4517 kali

'Harga ICP merupakan harga resmi yang selama ini menjadi acuan kita dalam menghitung penerimaan di APBN,' papar Dirjen Migas Luluk Sumiarso. Dalam APBN, pemerintah bersama DPR menetapkan harga acuan untuk tahun 2007 sebesar USD 60 per barel.

Pemerintah menghitung dan menetapkan ICP ini secara berkala. ICP menggunakan formula tertentu yang dipengaruhi 46 jenis minyak mentah yang diproduksi dari berbagai lapangan minyak di Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Suyitno Padmosukismo, perbedaan harga ICP dengan minyak mentah WTI New York antara lain disebabkan oleh perbedaan angka API. Perbedaan itu kisarannya mencapai 6 hingga 5 dolar AS, dimana ICP lebih rendah dibanding harga WTI New York.

'ICP diperlukan dalam perencanaan APBN,' ujar Suyitno Padmosukismo yang juga mantan Dirjen Migas. Secara umum jika dibandingkan dengan harga minyak di pasar dunia, ICP lebih rendah saat terjadi kenaikan. Sebaliknya juga tidak segera anjlok jika tengah terjadi penurunan harga minyak.

Share This!