Hormati Penyelidikan KPPU, Kementerian ESDM: Cisem II Dukung Gasifikasi Industri Jawa Barat dan Jawa Tengah

Monday, 23 December 2024 - Dibaca 233 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 654.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 23 Desember 2024

Hormati Penyelidikan KPPU, Kementerian ESDM: Cisem II Dukung Gasifikasi Industri Jawa Barat dan Jawa Tengah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II. Kementerian ESDM menegaskan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM.

"Jangan membangun persepsi, kita sudah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan. Silahkan saja KPPU kalau mau buktikan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media saat menghadiri posko Natal dan Tahun Baru Sektor ESDM di Jakarta, Kamis (19/12).

Kementerian ESDM mendukung penuh proses pemeriksaan KPPU dan akan menyampaikan semua informasi pelaksanaan tender proyek Cisem II sehingga memberikan kejelasan kepada publik. Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Hal ini mencerminkan sikap proaktif Kementerian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menekankan pentingnya KPPU dalam menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Kementerian ESDM juga meminta agar KPPU tidak membangun persepsi yang belum terbukti dan selalu menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta didukung dengan bukti yang jelas.

Cisem II merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Akibat mengalami kendala sejak 2006, proyek Cisem II diputuskan untuk dilanjutkan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih efisien.

Keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN guna mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri dengan memastikan harga jual gas lebih terjangkau. Dengan skema ini, penetapan toll fee hanya dihitung berdasarkan biaya operasi dan pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri nasional.

Proses pengadaan dalam proyek Cisem II telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Pengawasan tersebut memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kelangsungan proyek tetap terjaga sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, pembangunan pipa transmisi gas bumi Cisem II dirancang untuk menghubungkan wilayah strategis di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan total panjang 245 kilometer dengan kontrak multi years. Proyek ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur energi nasional, meningkatkan akses terhadap gas bumi yang lebih ramah lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Terbangunnya pipa transmisi gas bumi Cisem II akan mampu mendukung program gasifikasi untuk industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal (10 MMScfd) dan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang (25 MMScfd); Kilang Balongan (24 - 44 MMScfd); dan juga memenuhi kekurangan kebutuhan gas pembangkit listrik di kawasan Jawa Bagian Barat (189-200 MMSCfd), serta mendorong perluasan jaringan gas untuk rumah tangga.

Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Chrisnawan Anditya

Share This!