Harga Minyak DMO Diusulkan Sesuai Nilai Keekonomian Pengembangan Lapangan Minyak

Friday, 28 December 2007 - Dibaca 6168 kali

Pada acara yang dimoderatori M Lobo Balian, Staf Ahli Menteri Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup. Tampil pula sebagai pembicara Dirjen Minerbapabum Simon F Sembiring. Sedang sebagai penanggap antara lain Direktur Eksekutif IPA Suyitno Padmosukismo dan Endro Utomo Notodisurjo, Wakil Ketua Dewan Pakar MKI.

'Hingga saat ini belum ada penentuan harga minyak untuk DMO. Mengingat perlu adanya pricing policy, maka usulan kami harga sesuai dengan nilai keekonomian pengembangan lapangan minyak yang bersangkutan,' ujar Dirjen Migas Luluk Sumiarso. Harga tersebut pada titik penyerahan.

DMO adalah kewajiban badan usaha atau badan usaha tetap untuk menyerahkan minyak dan atau gas bumi dari bagiannya untuk digunakan sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, besaran DMO adalah 25 % dari bagian minyak kontraktor.

Menurut Direktur Eksekutif IPA Suyitno Padmosukismo, DMO sebenarnya juga sudah diberlakukan pada kontrak pengusahaan hulu migas sejak lama. Namun mengalami revisi beberapa kali. Kalangan investor pada dasarnya menginginkan adanya kejelasan dan kepastian mengenai DMO ini.

Share This!