Harga Jual Eceran BBM Tertentu Periode 15 April 2010 Tetap

Tuesday, 13 April 2010 - Dibaca 4786 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIA SIARAN PERSNOMOR: 21/HUMAS KESDM/2010Tanggal: 13 April 2010 HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM,MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP

Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir mengalami kenaikan yang sangat signifikan, dalam satu minggu terakhir pada kisaran $85 per barel. Rata-rata harga minyak bulan Desember 2009 sampai awal April sudah di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010. Dengan mempertimbangkan perkembangan pola kecenderungan harga minyak, peningkatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, stabilitas perekonomian nasional, serta Nota Keuangan RAPBN 2010 Perubahan, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 April 2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!