Harga Eceran BBM Jenis Tertentu Periode 15 Juli 2011
Wednesday, 13 July 2011 - Dibaca 3695 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 43/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 13 Juli 2011HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM,MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP |
| Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada bulan Juni 2011 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan harga minyak pada bulan Mei 2011. Penurunan ini disebabkan karena adanya pelepasan cadangan strategis minyak mentah sebesar 60 juta barel dari negara-negara anggota International Energy Agency (IEA), melemahnya perekonomian global akibat krisis Yunani dan turunnya permintaan barang manufaktur China dan Amerika Serikat. Walaupun rata-rata harga minyak dunia sudah melebihi asumsi APBN 2011 namun dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global maupun nasional serta perkembangan harga minyak yang masih belum stabil, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juli 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter. |
| Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira |
Share This!