![](/assets/imagecache/bodyView/arsip-berita-gunung-anak-krakatau-erupsi-masyarakat-dilarang-masuk-area-5-km-dari-kawah-6jgobmk.jpeg)
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Dilarang Masuk Area 5 Km dari Kawah
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 159.Pers/04/SJI/2019
Tanggal: 23 Februari 2019
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Dilarang Masuk Area 5 Km dari Kawah
Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Lampung melaporkan terjadinya erupsi Gunung Anak Krakatau, Sabtu (23/2), pukul 15.25 WIB. Kolom abu teramati berwarna putih dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut dan timur, serta tinggi lebih kurang 500 meter di atas puncak atau sekitar 610 meter di atas permukaan laut.
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kasbani mengatakan bahwa erupsi tersebut terekam di seismogram dan tidak terdengar suara dentuman saat erupsi.
"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 25 mm dan durasi sekitar 4 menit 31 detik dan tidak terdengar dentuman saat erupsi," ujarnya.
Saat ini aktivitas Gunung Agung masih berada pada Level III (SIAGA). PVMBG pun menetapkan Zona Perkiraan Bahaya pada radius 5 kilometer dari kawah.
"Masyarakat maupun wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 5 km dari kawah," tutur Kasbani. (DKD)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Share This!