Gunakan Skema Gross Split, PT Pertamina Kelola Wilayah Kerja Offshore North West Java
Wednesday, 18 January 2017 - Dibaca 1926 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
Nomor : 00008.Pers/04/SJI/2017
Tanggal : 18 Januari 2017
Tanggal : 18 Januari 2017
Gunakan Skema Gross split, PT Pertamina (Persero) Kelola Wilayah Kerja Offshore North West Java
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini, Rabu (18/1) menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ) kepada anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ). Melalui surat Menteri ESDM Nomor: 8787/12/MEM.M/2016 tanggal 12 November 2016, WK ONWJ yang berakhir masa kontraknya tepat pada hari ini, akan dikelola oleh PHE ONWJ. Pengelolaan ini berlaku selama 20 tahun ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017 hingga 18 Januari 2037 dengan skema kontrak bagi hasil Gross Split.
WK ONWJ merupakan WK yang pertama kali menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dalam kontrak tersebut bagi hasil (final split) antara Pemerintah dengan Kontraktor adalah 42,5% : 57,5% untuk minyak dan 37,5% : 62,5% untuk gas.
Komitmen investasi 3 tahun pertama dari pengelolaan Kontrak Bagi Hasil Gross split WK ONWJ sebesar 82,3 juta USD. Sedangkan bonus tanda tangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh Pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split WK ONWJ adalah 5 Juta USD. Adapun investasi WK ONWJ untuk 20 tahun kedepan diperkirakan sekitar 8,5 miliar USD, dengan bagian penerimaan negara sekitar 5,7 miliar USD.
Kontrak bagi hasil Gross Split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Kontrak ini ditentukan dengan mekanisme bagi hasil di awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
Split KKKS untuk setiap WK dapat berbeda sesuai dengan kekhususan tiap-tiap WK. Adapun base split antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk Wilayah Kerja Migas dengan skema gross split yaitu 57:43 untuk minyak, dan 52:48 untuk gas. Base split tersebut belum termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) kontraktor. Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2017.
Penerapan kontrak Bagi Hasil Gross split diharapkan dapat berperan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi oleh KKKS, karena dilakukan tanpa mekanisme cost recovery.
Menteri ESDM kembali menegaskan bahwa pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) saat ini memasuki paradigma baru. Migas merupakan komoditas global, yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dunia. Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost dan risk management serta the best cost and the best technology. "Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya" tegas Jonan.
Kekhawatiran akan hilangnya kendali negara atas pengelolaan migas pun ditampik oleh Menteri ESDM, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting serta aspek komersil dan pembagian hasil ada di tangan negara. Selain itu, penerimaan Negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah "Dengan skema ini, penerimaan negara dibagi dari gross, sehingga lebih pendek waktu pengurusannya, tidak lagi lewat SKK Migas" tegasnya.
Skema gross split juga akan diterapkan pada 8 (delapan) kontrak yang akan berakhir yaitu: Attaka, Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatra, NSO/NSO Ext, Tengah Block dan East Kalimantan.
WK ONWJ pertama kali ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 1966 dengan periode efektif mulai 19 Januari 1967 hingga 18 Januari 1997. Selanjutnya, pada 23 April 1990 dilakukan amandemen dan perpanjangan kontrak dengan periode efektif 19 Januari 1997 hingga 18 Januari 2017.
PHE mengelola WK ONWJ sejak Juli 2009 setelah mengakuisisi dari BP West Java Ltd, dan Inpex Java Ltd. Saat ini Pemegang Interest ONWJ (Periode sampai dengan 18 Januari 2017): PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ (58,28%); EMP ONWJ Ltd. (36,72%); dan KUFPEC Indonesia (ONWJ) B.V (5%).
Cadangan minyak WK ONWJ sebesar 309,8 juta barel oil ekuivalen dan 1.114,9 miliar standar kaki kubik gas. Sementara berdasarkan data realisasi bulan Januari 2017, produksi minyak bumi WK ONWJ sekitar 34.436 barel per hari, sedangkan produksi gas-nya sebesar 135,1 mmscfd (juta standard kaki kubik per hari). Produksi minyak dan gas bumi tersebut disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri.
WK ONWJ merupakan WK yang pertama kali menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dalam kontrak tersebut bagi hasil (final split) antara Pemerintah dengan Kontraktor adalah 42,5% : 57,5% untuk minyak dan 37,5% : 62,5% untuk gas.
Komitmen investasi 3 tahun pertama dari pengelolaan Kontrak Bagi Hasil Gross split WK ONWJ sebesar 82,3 juta USD. Sedangkan bonus tanda tangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh Pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split WK ONWJ adalah 5 Juta USD. Adapun investasi WK ONWJ untuk 20 tahun kedepan diperkirakan sekitar 8,5 miliar USD, dengan bagian penerimaan negara sekitar 5,7 miliar USD.
Kontrak bagi hasil Gross Split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Kontrak ini ditentukan dengan mekanisme bagi hasil di awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
Split KKKS untuk setiap WK dapat berbeda sesuai dengan kekhususan tiap-tiap WK. Adapun base split antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk Wilayah Kerja Migas dengan skema gross split yaitu 57:43 untuk minyak, dan 52:48 untuk gas. Base split tersebut belum termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) kontraktor. Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2017.
Penerapan kontrak Bagi Hasil Gross split diharapkan dapat berperan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi oleh KKKS, karena dilakukan tanpa mekanisme cost recovery.
Menteri ESDM kembali menegaskan bahwa pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) saat ini memasuki paradigma baru. Migas merupakan komoditas global, yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dunia. Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost dan risk management serta the best cost and the best technology. "Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya" tegas Jonan.
Kekhawatiran akan hilangnya kendali negara atas pengelolaan migas pun ditampik oleh Menteri ESDM, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting serta aspek komersil dan pembagian hasil ada di tangan negara. Selain itu, penerimaan Negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah "Dengan skema ini, penerimaan negara dibagi dari gross, sehingga lebih pendek waktu pengurusannya, tidak lagi lewat SKK Migas" tegasnya.
Skema gross split juga akan diterapkan pada 8 (delapan) kontrak yang akan berakhir yaitu: Attaka, Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatra, NSO/NSO Ext, Tengah Block dan East Kalimantan.
WK ONWJ pertama kali ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 1966 dengan periode efektif mulai 19 Januari 1967 hingga 18 Januari 1997. Selanjutnya, pada 23 April 1990 dilakukan amandemen dan perpanjangan kontrak dengan periode efektif 19 Januari 1997 hingga 18 Januari 2017.
PHE mengelola WK ONWJ sejak Juli 2009 setelah mengakuisisi dari BP West Java Ltd, dan Inpex Java Ltd. Saat ini Pemegang Interest ONWJ (Periode sampai dengan 18 Januari 2017): PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ (58,28%); EMP ONWJ Ltd. (36,72%); dan KUFPEC Indonesia (ONWJ) B.V (5%).
Cadangan minyak WK ONWJ sebesar 309,8 juta barel oil ekuivalen dan 1.114,9 miliar standar kaki kubik gas. Sementara berdasarkan data realisasi bulan Januari 2017, produksi minyak bumi WK ONWJ sekitar 34.436 barel per hari, sedangkan produksi gas-nya sebesar 135,1 mmscfd (juta standard kaki kubik per hari). Produksi minyak dan gas bumi tersebut disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Sujatmiko
Share This!