Genjot Eksplorasi Blok Migas, Perbesar Bagi Hasil Kontraktor hingga Jelajah Area Indonesia Timur


Sunday, 4 August 2024 - Dibaca 899 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 405.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 4 Agustus 2024

Genjot Eksplorasi Blok Migas, Perbesar Bagi Hasil Kontraktor hingga Jelajah Area Indonesia Timur

Selain menyiapkan sejumlah kebijakan baru yang ramah terhadap investor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah tengah fokus mendongkrak kegiatan eksplorasi blok migas di Indonesia. Beberapa kebijakan tengah mulai dirancang, salah satunya terkait bagi hasil migas lebih dari 50% untuk kontraktor.

Guna memenuhi makin tingginya kebutuhan migas, eksplorasi cengkungan terus ditingkatkan melalui optimalisasi cadangan migas di beberapa cekungan hidrokarbon. Tercatat, dari 128 cekungan, 68 masih sepenuhnya belum dijelajahi.

Mulai tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia sedang menggalakkan penambahan baru wilayah kerja minyak dan gas setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran untuk wilayah kerja atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

"Pemerintah saat ini fokus di 5 area eksplorasi yaitu Buton, Warim, Timor, Seram dan Aru. Seluruhnya telah ada peminat dan sedang dilakukan Joint Study untuk penawaran langsung WK Migas," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat temu media di Jakarta Jumat (2/8) lalu.

Di saat bersamaan, Arifin melanjutkan, pemerintah menyediakan beberapa pajak fasilitas dan insentif kegiatan usaha hulu agar memberikan daya tarik iklim investasi migas kepada para investor terkait dengan aspek ekonomi minyak dan pengembangan gas.

Dengan kata lain, selain memberikan syarat dan ketentuan yang menarik di awal kontrak, selama pengembangan lapangan, pemerintah memiliki suatu kebijakan untuk dapat memberikan fasilitas dan insentif perpajakan.

Fasilitas perpajakan tersebut mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah ada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Sedangkan, Insentif Usaha Hulu Kegiatannya mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan kementerian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021.

Pemerintah bahkan mengoptimalkan pemanfaatan Migas Non Konvensional (MNK). "Saat ini kami sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan kelayakan ekonomi proyek migas, termasuk juga untuk MNK," tegas Arifin.

Sebagai informasi, saat ini Sedang dilakukan studi potensi MNK di WK eksisting (10 Cekungan) di 18 WK. Paling progresif dilakukan di WK Rokan yang sudah melakukan pemboran 2 sumur, yaitu Sumur Gulamo yang telah selesai pemboran dan persiapan fracturing pada bulan Agustus 2024, dan Sumur Kelok baru selesai pemboran sedang Analisa coring. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi


Share This!