Formula Penetapan Harga Gas Mulai Dibahas

Monday, 2 July 2007 - Dibaca 7646 kali

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso seusai memimpin rapat menjelaskan, formula penetapan harga gas ini diperuntukkan bagi pelanggan di luar rumah tangga dan pelanggan kecil. Sesuai dengan UU no 22 Tahun 2001 tentang Migas, penetapan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dilakukan oleh BPH Migas.

"Saat ini sedang dilakukan inventarisasi parameter-parameter yang akan digunakan dalam formula tersebut, seperti harga gas dari produsen, toll fee, dll," jelas Luluk.

Lebih lanjut Luluk menjelaskan, dalam penetapan harga jual migas ada beberapa alternatif yang dapat diambil. Pertama, fixed price yaitu ditetapkan pada harga tertentu, seperti halnya yang sekarang terjadi pada premium, kerosene dan solar. Kedua, menggunakan formula, tapi untuk melindungi ditetapkan batas atas. Jadi jika melampaui, pemerintah bisa memberikan subsidi. Ketiga, pemerintah menetapkan formula tertentu dan tetap bisa dikontrol. Keempat, melepaskan sepenuhnya pada harga pasar.

"Formula ketiga inilah yang digunakan untuk gas. Jadi kalau parameter-parameternya berubah, maka angka bisa berubah. Namanya automatic price adjusment," katanya.

Menurut dia, formula adalah 'titik kompromi' penetapan yang mempertimbangkan dinamika pasar.

Mengenai jangka waktu penyelesaian penyusunan formula ini, Luluk menyatakan tidak punya target waktu tertentu. Lebih cepat akan lebih baik, kalau perlu kurang dari satu bulan.

Formula ini nantinya akan diajukan kepada Menteri ESDM sebagai pengambil keputusan.

Sebagaimana diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas untuk industri sekitar 10% dari US$5 per MMBTU menjadi US$ 5,5 per MMBTU mulai Agustus 2007. Alasannya, produsen gas yaitu PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga jual gasnya menjadi US$ 4 per MMBTU. Rencana ini ditentang pemerintah karena sesuai UU no 22 Tahun 2001 tentang Migas, penetapan harga gas merupakan wewenang pemerintah.

Share This!