Fact Sheet: Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian ESDM – Bank Indonesia
Fact Sheet
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN
KEMENTERIAN ESDM - BANK INDONESIA
KAMIS, 13 APRIL 2017
a) Pada hari ini, Kamis, 13 April 2017 dilaksanakan penandatanganan
tentang Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan
Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penandatangan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius
Jonan dan Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardoyo di gedung Bank
Indonesia.
b) Nota kesepahaman ini menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam
meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai
kewenangan.
c) Salah satu poin utama dalam Nota Kesepahaman tersebut yaitu penggunaan
transaksi non tunai dengan aman, efisien, dan transparan untuk memperluas
jangkauan penyaluran subsidi energi dan meningkatkan akses layanan keuangan.
d) Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi energi utamanya subsidi
LPG 3 kg kepada masyarakat kurang mampu, secara elektronik melalui kartu pintar
atau model bisnis dari Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar penyaluran
subsidi lebih tepat sasaran dan anggaran subsidi energi tidak membengkak.
e) Program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg yang telah dilaksanakan
sejak tahun 2007 berjalan cukup efektif. Selain lebih ramah lingkungan, program
konversi minyak tanah ke LPG 3 kg telah berhasil melakukan penghematan sekitar
Rp 216 triliun terhitung sejak program digulirkan hingga tahun 2016.
f) Namun, seiring berkurangnya penggunaan minyak tanah, di sisi lain
konsumsi LPG 3 kg terus meningkat. Sehingga berdampak pada beban subsidi LPG 3
kg yang memberatkan APBN.
g) Sejak program konversi ini dimulai hingga tahun 2016, tercatat
realisasi subsidi LPG 3 kg sekitar Rp. 206 triliun. Adapun tahun 2016 lalu
subsidi LPG 3 kg mencapai Rp. 27 triliun dan tahun 2017 direncanakan sekitar
Rp. 22 triliun. Subsidi LPG tersebut sempat membengkak hingga Rp. 49 triliun
pada tahun 2014. Pada umumnya realisasi subsidi LPG 3 kg lebih besar dari
alokasi anggaran yang tersedia dalam APBN.
h) Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi sistem subsidi energi
dengan menerapkan program subsidi yang lebih tepat sasaran dan tepat volume.
i) Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal penyaluran
subsidi LPG 3 kg secara elektronik yang rencananya dilaksanakan tahun depan.
j) Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini adalah perbaharuan dan
perluasan lingkup kerjasama dari Nota Kesepahaman sebelumnya yang pernah
ditandatangani tahun 2015. Lingkup kerjasama Nota kesepahaman sebelumnya yaitu
pertukaran, perolehan, penyusunan data dan/atau informasi serta peningkatan
kompetensi sumber daya manusia. Nota Kesepahaman perbaharuan ini nantinya akan
berlaku selama 5 tahun.
k) Seluruh lingkup dalam Nota Kesepahaman yang baru, akan tindaklanjuti dengan pembentukan forum koordinasi untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan
Share This!