Dua Unjuk Rasa terkait PT Freeport Ramaikan Kementerian ESDM

Tuesday, 7 March 2017 - Dibaca 1953 kali
JAKARTA - Suasana Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari Selasa (7/3) pagi hingga sore hari berbeda dari biasanya. Hal ini disebabkan adanya dua elemen kelompok masyarakat menyuarakan aspirasi dalam unjuk rasa terkait PT Freeport Indonesia (PTFI) yang beroperasi di Provinsi Papua.

Lebih dari 200 orang meramaikan situasi di sekitar kantor. Selain para pengunjuk rasa, pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia yang mengawal jalannya unjuk rasa dan mengatur arus lalu lintas, telah bersiaga sejak pukul 7 pagi.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), salah satu dari kelompok elemen masyarakat tersebut, menyampaikan aspirasi di sisi barat Kantor ESDM atau tepatnya pintu Jalan Thamrin. GMNI mendukung posisi dan kebijakan yang diambil Pemerintah dalam menangani PT Freeport Indonesia (PT FI). GMNI juga menyatakan dukungan agar pengelolaan PTFI dikembalikan ke negara Indonesia.

Sementara itu, kelompok kedua, yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport, berorasi di sisi utara Kantor ESDM yang berseberangan langsung dengan Monumen Nasional.

Jalannya unjuk rasa kelompok yang kedua ini berjalan cukup ramai dan terbilang cukup unik. Saat orator menyampaikan orasi, sebagian pengunjuk rasa lainnya yang menggunakan pakaian adat Papua, mengiringi dengan tarian adat Papua. Lagu-lagu daerah pun dinyanyikan saat orasi berlangsung.

Dalam orasinya, Gerakan Solidaritas Peduli Freeport meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan perundingan bersama dengan PTFI, agar kegiatan operasi di tidak terhenti. Gerakan ini juga menyampaikan bahwa pengurangan karyawan bukan isapan jempol atau ancaman belaka. Sebanyak 32.000 karyawan terancam dirumahkan dan kehidupan masyarakat Timika juga akan terkena dampaknya.

Usai GMNI melakukan unjuk rasa, Gerakan Solidaritas Peduli Freeport perlahan bergesar ke sisi barat Kantor ESDM.

Di tengah riuhnya aksi unjuk rasa, tampak Bupati Mimika, Eltinus Omaleng berkunjung ke Kementerian ESDM dan menyatakan dengan tegas untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Menurutnya, selama beroperasi di Papua, PTFI belum dapat memenuhi janji-janjinya kepada masyarakat sekitar wilayah operasi mereka terkait dengan kompensasi ganti rugi tanah hak ulayat.

Jelang sore hari, 17 orang perwakilan Gerakan Solidaritas Peduli Freeport yang masih berorasi, diterima oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Sujatmiko untuk berdialog.

Dalam pertemuan tersebut, Sujatmiko mempersilahkan kepada seluruh peserta menyampaikan pandangannya tentang kondisi yang terjadi di PTFI saat ini. Sebagian besar peserta menyampaikan agar Pemerintah dan PTFI segera menyelesaikan perundingan, agar perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal sehingga tidak ada pengurangan karyawan.

Usai mendengarkan aspirasi, Sujatmiko memberikan penjelasan bahwa Pemerintah sebenarnya telah memberikan jalan keluar bagi PTFI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 dan peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunannya. Saat ini, Pemerintah dan PTFI tengah melakukan negosiasi untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi rakyat Indonesia.

"Kementerian ESDM terbuka dengan aspirasi karyawan PT Freeport Indonesia, pada dasarnya kebijakan ini dibuat untuk memberikan manfaat sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Sujatmiko.

Di akhir pertemuan, peserta memberikan pernyataan sikap, dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah dalam waktu dekat. Sujatmiko menjelaskan, dirinya akan menyampaikan pernyataan sikap ini kepada Pimpinan Kementerian ESDM. "Kami langsung sampaikan aspirasi rekan-rekan semua. Selamat jalan, selamat sampai tujuan, sampaikan salam dari kami untuk keluarga tercinta," tutup Sujatmiko.

Sore harinya, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menerima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada kesempatan tersebut Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan terhadap PTFI dari tahun 2015-2017. Acara tersebut dilanjutkan dengan konferensi pers. (DEP)

Share This!