
Divestasi 51% Saham PT FI, Simbol Kedaulatan Negara
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PT FI) telah bersedia melepaskan 51%
sahamnya untuk Pemerintah Indonesia. Keputusan tersebut merupakan
implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain
sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,
pelepasan saham 51% itu menurut Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), Ignasius Jonan merupakan simbol kedaulatan Bangsa Indonesia
dalam pengelolaan tambang gresberg di Timika, Papua.
"Untuk masalah PT Freeport Indonesia, arahan Bapak Presiden adalah tetap
mengedepankan kedaulatan negara atau mengedepankan pasal 33 UUD 1945
yaitu semua bumi air dan kekayaan alam di dalamnya di kuasai negara
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Menteri ESDM, Ignasius
Jonan saat diwawancarai salah satu media nasional kemarin, Senin (4/9).
Bapak Presiden lanjut Jonan, selalu percaya bahwa pengelolaan sumber
daya pada suatu hari harus bisa dikelola oleh putra putri bangsa
indonesia, ini dimaknai dengan suatu lompatan untuk mulai menguasai
banyak tantangan terutama freeport memang simbolis untuk minerba. Sama
dengan Blok Mahakam, setelah kontrak dengan total habis, sekarang
dikelola oleh pertamina.
Menurut Jonan, bersedianya PT Freeport Indonesia melepaskan sahamnya
sebesar 51% dan dimiliki oleh negara merupakan simbol kedaulatan bangsa
Indonesia terhadap tambang gresberg. "Jadi ini kedaulatan negara
simbolnya itu 51% pengelolaan tambang di Timika pengelolaannya akan oleh
negara," ujar Jonan.
Bersedianya PT Freeport Indonesia untuk melepaskan sahamnya sebesar 51%
tersebut merupakan pencapaian yang besar bagi bangsa Indonesia dari
proses negosiasi yang panjang yang dilakukan sejak bulan April. "Ini
merupakan suatu pencapaian yang besar. Ini kan bisnis ya, jadi bisnis
itu win-win, tidak ada bisnis yang win-lose. Kalau 51% kan Presiden
mengarahkan juga," jelas Jonan.
Selain harus melepaskan sahamnya sebesar 51% sebelum diperpanjang
kontraknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, PT Freeport Indonesia
juga harus membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) dalam
waktu 5 tahun serta melakukan pembayaran pajak, PNBP, dan membayar
royalti yang harus lebih besar dari sebelumnya. "pembelian saham 51% itu
yang dibeli ini bukan tambangnya, tapi managemennya, peralatannya,
teknologinya, organisasinya, dan bisnisnya, tidak termasuk diporsi
tambangnya," jelas Jonan.
Pemerintah Indonesia bersama PT Freeport Indonesia melakukan perundingan
untuk keberlanjutan operasi produksi PT Freeport Indonesia di tambang
gresberg Papua. Perundingan dimulai dengan empat poin utama yaitu
keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan
pembangunan smelter. Keempat poin utama ini dibahas dalam satu paket,
sehingga menghasilkan kesepakatan yang lengkap. Hasil perundingan ini
sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan
nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya
alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.(SF)
Share This!