DESDM - KPK Bahas 6 Point BP Migas

Thursday, 19 March 2009 - Dibaca 1345 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 18/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 19 Maret 2009PERTEMUAN BILATERAL ANTARA DEPARTEMEN ESDM DENGAN KPK
Pada hari ini, Kamis (19/3) telah dilaksanakan pertemuan bilateral antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Acara Penyerahan Apresiasi Terhadap 6 (enam) Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Migas di Kantor KPK Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pada pertemuan tersebut telah diklarifikasi terhadap 6 (enam) masalah yang terkait dengan kegiatan BPMigas yang selama ini menjadi berita di media massa, yaitu:1. Dana Abandonment dan Site Restoration Cost untuk Reklamasi Lingkungan Paska Operasi Pertambangan yang pada posisi per tanggal 16 Februari 2009 adalah sebesar US$ 62,884.616.03 dari 6 (enam) KKS yang sudah ditempatkan mulai awal Januari 2009 pada rekening bank pemerintah dan hal ini telah di laporkan kepada Menteri Keuangan.2. Pajak Pegawai Kontraktor Migas (PPh Individu), sebesar Rp 500 miliar, telah dilakukan upaya penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan dalam bentuk Keputusan Kepala BPMigas yang antara lain PPh Individu tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam cost recovery.3. Proyek Co Generation (Co-Gen) pada Kontraktor Chevron, saat ini Departemen ESDM masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung yang menindaklanjuti laporan dari Kejaksaan Tinggi Riau.4. Insentif Investment Credit pada wilayah kerja koridor (ConocoPhillips), untuk lapangan Suban II, kontraktor telah mengembalikan kepada negara uang sebesar US$ 104.169.000, sedangkan untuk lapangan Suban I dikarenakan terkait legal standing document KKS (amandemen KKS) saat ini sedang dimintakan pertimbangan hukum kepada Jaksa Agung.5. Manajemen (Pengelolaan) Aset yang dipergunakan oleh Kontraktor KKS, dalam rangka perbaikan manajemen dan penyelamatan barang milik negara (BMN), telah ditindaklanjuti dengan menyusun konsep peraturan Menteri Keuangan serta membangun sistim informasi monitoring aset yang handal.6. Rekening dana Equipment and Services serta rekening dana konsorsium pendidikan, telah dilakukan beberapa kali rapat dengan Departemen Keuangan. Dengan pertimbangan dana tersebut ada dasar hukumnya, dimanfaatkan untuk kepentingan umum, diberikan secara sukarela oleh Kontraktor KKS dan bukan merupakan penerimaan negara, telah diusulkan agar dana tersebut ditempatkan pada rekening penampungan Dana Pelayanan Khusus yang bersifat permanen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/2007.Dengan demikian BPMigas telah menindaklanjuti seluruh saran/rekomendasi dari KPK. Disamping itu, KPK dan Departemen ESDM telah menyelamatkan uang negara sebesar US$ 167,053,616.03 dari perhitungan kembali Investment Credit pada Kontraktor ConocoPhillips sebesar US$ 104.169.000 dan pemindahan dana Abandonment dan Site Restoration dengan nilai sebesar US$ 62,884,616.03.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Share This!