DEN Selesaikan Rancangan Perpres Tentang Cadangan Penyangga Energi

Thursday, 21 July 2016 - Dibaca 1859 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 00081.Pers/SJI/04/2016
Tanggal: 21 Juli 2016

DEN Selesaikan Rancangan Perpres
Tentang Cadangan Penyangga Energi


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, hari ini, kamis (21/7), Dewan Energi Nasional (DEN) menyelenggarakan Sidang Anggota ke- 18 DEN bertempat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sidang dipimpin oleh Ketua Harian DEN, Menteri ESDM dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada waktu tertentu.

"Mengingat kepentingan CPE tersebut, maka perlu Perpres untuk memberikan arah bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pengelolaan CPE," tutur Menteri ESDM saat mengawali diskusi.

Pokok-pokok penting yang akan diatur dalam Perpres CPE meliputi penyediaan, pengelolaan, pendanaan dan pembinaan serta pengawasan CPE.

Substansi utama penyediaan dan pengelolaan CPE:

1. Jenis CPE

Penetapan jenis sumber energi untuk CPE dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor.

2. Jumlah dan Waktu CPE

Jumlah CPE, berdasarkan kebutuhan rata-rata harian nasional tahun sebelumnya dengan jumlah waktu selama 30 hari konsumsi harian.

3. Penentuan lokasi CPE

Lokasi CPE dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketersediaan infrastruktur energi, geologi, tata ruang dan lingkungan hidup.

4. Pengelolaan CPE

CPE akan dikelola oleh pejabat setingkat Eselon I. Menteri ESDM dapat menugasi BUMN di bidang energi untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan CPE.

5. Pengadaan persediaan dan pelepasan CPE

Pengadaan persediaan CPE dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimungkinkan melalui penunjukan langsung dalam hal untuk percepatan penanggulangan krisis dan darurat energi. CPE dilepaskan pada saat terjadi kondisi krisis dan darurat energi.

6. Pemulihan CPE

Pemulihan persediaan CPE melalui pengadaan dengan jangka waktu paling lambat 90 hari setelah krisis berakhir.

7. Pendanaan CPE

Pendanaan pengadaan dan pengelolaan CPE yang meliputi sumber energi, infrastruktur dan pembiayaan bersumber dari APBN.

Setelah melalui pembahasan yang menyeluruh dan rinci, peserta Sidang Anggota ke-18 DEN menyepakati Rancangan Perpres tentang CPE.

"Alhamdulillah pada tahap ini, kita dapat menyepakati Rancangan Perpres tentang CPE," tutup Menteri ESDM.


Kepala Pusat Komunikasi Publik,

Sujatmiko


Siaran Pers ini dapat dilihat juga di www.esdm.go.id
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM
Sujatmiko
+628128016414

Rancangan Rencana Umum Energi Nasional

Share This!