DEN: Pengumpulan dan Pemanfaatan DKE Perlu Didukung Dengan Aturan yang Lebih Rinci

Wednesday, 30 December 2015 - Dibaca 1556 kali
JAKARTA - Pasca Pemerintah mengumumkan rencana untuk menitipkan Dana Ketahanan Energi (DKE) kepada harga Premium dan Solar yang direncanakan akan mengalami penurunan pada tanggal 5 Januari 2016 nanti, berbagai pihak mulai mengemukakan pendapatnya terkait DKE tersebut. Tidak terkecuali Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK) turut mengemukakan pendapatnya. Dihadiri oleh AUPK yang terdiri dari Achdiat Atmawinata, Abadi Poernomo, Rinaldy Dalimi, Syamsir Abduh, Dwi Hary S. dan Andang Bachtiar, AUPK mengumumkan solusi yang bisa diusulkan terkait DKE kepada para wartawan di kantor DEN, Jakarta (30/12).

DKE sendiri dimaksudkan untuk mendorong eksplorasi agar depletion rate cadangan kita bisa ditekan, membangun infrastruktur cadangan penyangga energi dan membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan. Rencana Pemerintah untuk menerapkan DKE ini akan mendorong terwujudnya ketahanan energi nasional.

"DKE tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan Premi Pengurasan (Depletion Premium / DP) yang diamanatkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada PP Nomor 79/2014", ujar Rinaldy Dalimi, AUPK dari unsur akademisi.

Rinaldy melanjutkan, jika DKE tetap dilaksanakan seharusnya tidak hanya dipungut pada Premium dan Solar saja, tetapi juga kepada seluruh jenis energi. "Oleh karena itu, mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan DKE perlu didukung dengan aturan yang lebih rinci", paparnya.

Terkait hal tersebut, AUPK mengusulkan solusi sebagai berikut:

  1. Pemerintah perlu segera menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan DKE
  2. Dalam jangka pendek DKE dapat diperoleh dari Laba Bersih Minyak (LBM) melalui mekanisme APBN. Apabila harga keekonomian BBM lebih rendah dari harga yang ditetapkan Pemerintah, maka akan diperoleh LBM yang dapat digunakan sebagai dana cadangan resiko energi, DKE dapat digunakan sebagai pengembangan EBT dan eksplorasi penemuan cadangan baru serta pembangunan infrastruktur energi.
  3. Penerapan dana tersebut diberlakukan juga untuk BBM Umum (seperti Pertamax, Pertadex, Pertalite, dll)
  4. Dalam jangka panjang DKE dapat diterapkan kepada seluruh sumber energi fosil lainnya yang dilakukan terus menerus tanpa dipengaruhi fluktuasi harga energi fosil dan dari sumber lainnya.
  5. Rencana Pemerintah untuk menerapkan DKE ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi industri hilir migas (industri pengolahan dan niaga).
"DEN dalam hal ini menyetujui adanya DKE tersebut, kalau memang dana tersebut digunakan untuk pengembangan energi terbarukan yang nantinya dinikmati oleh masyarakat. Namun sebagai fungsi pengawas, DEN akan terus mengawasi penggunaan DKE agar tepat sasaran. Jika hal itu tidak terjadi, maka DEN akan menegur Pemerintah", jelas Rinaldy.

"Dengan adanya usulan solusi dari AUPK, kami berharap solusi tersebut dapat memberikan manfaat untuk penerapan DKE di masa mendatang", pungkasnya. (WA)

Share This!