Coffee Morning Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat Ketenagalistrikan

Tuesday, 17 June 2014 - Dibaca 2678 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 34/SJI/2014
Tanggal: 18 Juni 2014

COFFEE MORNING
TATA CARA PENOMORAN DAN REGISTRASI SERTIFIKAT KETENAGALISTRIKAN

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Rabu tanggal 18 Juni 2014 menyelenggarakan Coffee Morning dalam rangka Sosialisasi Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan. Acara yang digelar di gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ini mengundang perwakilan dari Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan, Asosiasi/Perhimpunan Sub Sektor Ketenagalistrikan, Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, dan Lembaga Sertifikasi Produk.

Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Peraturan ini memberikan pedoman penomoran sertifikat ketenagalistrikan yang akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah mendapatkan Akreditasi dari Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan, yaitu:
a. Lembaga Inspeksi Teknik yang menerbitkan sertifikat laik operasi untuk instalasi tenaga listrik;
b. Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang menerbitkan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
c. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang menerbitkan sertifikat badan usaha untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Sebelum sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi, sertifikat tersebut harus mendapatkan nomor register dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kecuali sertifikat laik operasi untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Penerbitan nomor register dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penilaian kesesuaian terhadap pelaksanaan sertifikasi sehingga dapat meningkatkan tertib administrasi dalam pembinaan dan pengawasannya.

Dengan pemberlakuan Peraturan Dirjen ini, diharapkan dapat terbangun sistem sertifikasi ketenagalistrikan yang dapat memantau badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan tenaga teknik ketenagalistrikan, sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya telah sesuai dengan kemampuan klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki. Dengan terbitnya peraturan ini diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Selain itu, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah memiliki sertifikat diharapkan dapat bersaing dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015.

Plh. Kepala Pusat Komunikasi Publik,


Bambang Utoro

Share This!