Coffee Morning “Sosialisasi Regulasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Rumah Susun dan Apartemen”

Thursday, 23 April 2015 - Dibaca 1401 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 20/SJI/2015
Tanggal: 23 April 2015

Coffee Morning "Sosialisasi Regulasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Rumah Susun dan Apartemen"
Kebutuhan akan hunian dan keterbatasan lahan di kota-kota besar menjadikan perkembangan bisnis rumah susun dan apartemen meningkat tajam. Disisi lain terdapat permasalahan terkait penyaluran tenaga listrik di rumah susun dan apartemen tersebut. Oleh karena itu penyediaan tenaga listrik untuk rumah susun dan apartemen perlu ditata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada hari Kamis (23/4) menyelenggarakan coffee morning untuk mensosialisasikan regulasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Rumah Susun dan Apartemen. Coffee morning ini mengundang instansi pusat dan daerah, PT PLN (Persero) sebagai BUMN di bidang ketenagalistrikan serta para pengembang dan pengelola rumah susun dan apartemen.

Dalam melakukan penyaluran listrik, pengelola rumah susun dan apartemen perlu memperhatikan bahwa pengelola apartemen yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama, tanpa diperoleh margin keuntungan, maka pengelola dikategorikan tidak menjual listrik. Sedangkan pengelola apartemen yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama dengan tambahan margin keuntungan tertentu, maka pengelola dikategorikan menjual listrik, dan karenanya harus memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dimana tarifnya ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait perizinan ketenagalistrikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur). Dalam pembagian kewenangan penerbitan antara pemerintah Pusat dan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan menerbitkan IUPTL untuk Badan Usaha yang wilayah usahanya dalam satu Provinsi. Sebagai penerbit IUPTL, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPTL yang ditetapkannya. Untuk itu kebijakan yang disosialisasikan dalam coffee morning ini penting untuk diketahui pemerintah daerah.

Dalam coffee morning ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman para pemangku kepentingan sektor ketenagalistrikan, khususnya yang terkait dengan usaha penyediaan tenaga listrik di rumah susun dan apartemen atas regulasi yang berlaku.

Kepala Pusat Komunikasi Publik




Saleh Abdurrahman

Share This!