Coffee Morning Peraturan Menteri Esdm Nomor 21 Tahun 2013

Wednesday, 21 August 2013 - Dibaca 2526 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 41/PUSKOM ESDM/2013
Tanggal: 21 Agustus 2013

COFFEE MORNING PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 21 TAHUN 2013
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini Rabu, tanggal 21 Agustus 2013, mengadakan acara Coffee Morning Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, maka diperlukan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 4.000 MW s.d 5.000 MW per tahun. Untuk memenuhi tambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik tersebut, Pemerintah telah melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Tahap II dengan daftar proyek-proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2010 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait.

Memperhatikan kesiapan pengembangan proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2012 dan sebagai antisipasi kemunduran jadwal operasi beberapa proyek pembangkit tenaga listrik tersebut serta adanya perubahan pada rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2012-2021, maka daftar proyek pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2012 diubah kembali dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2013.

Perubahan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2013 tersebut adalah bahwa kapasitas pembangkit tenaga listrik yang akan dikembangkan berubah dari 10.047 MW menjadi 17.918 MW. Dalam daftar proyek tersebut, Pemerintah tetap memperhatikan penggunaan Energi Baru Terbarukan khususnya Panas Bumi (PLTP) dan Air (PLTA) sebesar 6.768 MW (38%), sedangkan PLTU Batubara dan PLTG menjadi 11.150 MW (62%). Selain itu, pengembang swasta diberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan proyek-proyek pembangkit tenaga listrik tersebut dengan total kapasitas sebesar 12.169 MW (68%), dan sisanya menjadi tugas PT PLN (Persero) sebesar 5.749 MW (32%).

Pada kesempatan coffee morning kali ini, dilaksanakan juga Halal Bihalal dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1434 H bersama dengan seluruh stakeholders sub sektor ketenagalistrikan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik

Saleh Abdurrahman

Share This!