Benahi Perijinan, One Stop Service

Monday, 27 October 2014 - Dibaca 1492 kali

JAKARTA - Selain menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ESDM, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menegaskan akan membenahai dan menyederhanakan perijinan-perijinan yang dinilai menghambat. Langkah untuk menyederhanakan perijinan akan dilakukan segera dengan meluncurkan program one stop service.

"Dalam sidang kabinet tadi dibahas satu situasi dimana sebetulnya energi kita itu memasuki era atau suasana kalau tidak ditangani dengan hati-hati, kalau tidak ditangani dengan serius, maka akan memasuki fase krisis, karena itu pekerjaan kita kedepan harus dikerjakan dengan mood, dengan spririt bagaimana membangun sense of crisis," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, Senin (27/10/2014).

Menteri melanjutkan, "dua hal yang ditekankan oleh Presiden, nomor satu identifikasi botleneck, sumbatan-sumbatan kemudian segera atasi. yang kedua Beliau menekankan aspek perijinan supaya Kementerian ini mengkaji aspek perijinan yang menghambat kemudian dalam waktu dekat Pemerintah akan membentuk one stop service soal perijinan dan menjadi solusi bagi lambatnya pengurusan perijinan".

Pembenahan perijinan yang akan dilakukan Menteri ESDM ini sesuai dengan rencana Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar yang melakukan terobosan penyederhanaan perizinan yang semula berjumlah 101 perizinan menjadi 71 perizinan, yang terdiri dari 31 izin, 26 persetujuan, dan 14 rekomendasi/sertifikasi. Berdasarkan kewenangannya maka dari perizinan tersebut terdapat 26 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM penuh, 20 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM dan kementerian/lembaga lain, dan 25 perizinan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga lain dan Pemda. (SF)

Share This!