Awasi Alat Ukur, BPH Migas Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kementerian Perdagangan

Tuesday, 16 February 2016 - Dibaca 1744 kali

JAKARTA - Demi untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat penggunaan alat-alat yang tidak tersertifikasi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Pergadangan RI, Widodo menandatangani Nota Kesepahaman tentang pengawasan alat-alat ukur, takar, timbang dan pelengkapannya yang digunakan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM). Selasa (16/2).

Andi meminta agar kesepakatan yang sudah ditandatangani dan pedoman teknis dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnota kesepahaman ini, efektifitas program pengawasannya, maupun intensifikasinya."Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus Pedoman Teknis ini sangat penting sekali, jangan sampai MoU ini menjadi sleeping MoU, ujar Andi.

"Sleeping MoU tersebut sering terjadi karena tidak didahuli dengan mempersiapkan pedomannya, akhirnya tidak berjalan. Nah sekarang ini sangat baik sekali. Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan akan dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas dan juga akurasi dalam melaksanakan dalam penyediaan dan pengawasan Bahan Bakar Minyak," tambah Andi.

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dalam pendistribusian BBM ini dapat langsung berjalan dalam bentuk pengawasan berkala dan pengawasan khusus. "Pengawasan berkala dilakukan sesuai program yang sudah direncanakan, kemudian setelah pengawasan berkala ada dugaan pelanggaran, maka langsung dilakukan pengawasan khusus, kemudian apabila pengawasan khusus masih terbukti pelanggarannya maka dilakukan penegakan hukum," papar Widodo.

Pada kesempatan yang sama juga ditandatangani pula Pedoman Kerja tentang pengawasan alat-alat ukur, takar, timbang dan pelengkapannya yang digunakan dalam pendistribusian BBM antara Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Hendri Ahmad dan Direktur Meteorologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Pergadangan RI, Hari Prawoko. (AHI) Lihat Video Terkait

Share This!