5 MMCFD untuk Pemerintah Daerah Banggai

Friday, 1 May 2015 - Dibaca 1745 kali

LUWUK - Sudah semestinya sumber daya alam dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kebijakan yang diambil pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan rakyat Indonesia.

Produksi gas memiliki peran penting bagi produksi gas nasional. Lapangan Donggi Senoro sudah seharusnya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat local dan nasional. " Project Donggi Senoro ini merupakan proyek yang sangat penting yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baik local maupun nasional," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, Kamis (30/4).

Menteri Berharap, masyarakat Kabupaten Banggai dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari keberadaan proyek ini bukan saja dari pendapatan asli daerah namun juga dari sisi tenaga kerja. " Saya kira makin baik menerima teman-teman dari lokal itu makin bagus untuk keberlangsungan dari proyek ini," ujar Sudirman.

Selain untuk kebutuhan ekspor, Pemerintah juga telah merencanakan akan mengalokasikan gas bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai sebesar 5 MMCFD dan realisasi ini diminta Menteri ESDM, Sudirman Said untuk dipercepat.

Bupati Banggai, Sofhian Mile menyambut baik pengoperasian Proyek Donggi Senoro ini dan berharap sumber daya alam yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat. "Syukur Alhamdulillah Allah memberikan kekayaan kepada kita dibumi Sulawesi, yang masih ada dibenak kita adalah apakah sumber daya alam itu dapat memenuhi harapan masyarakat kita," ujar Sofhian.

Pemerintah daerah dan masyarakan khususnya Provinsi Banggai berharap jatah gas sebesar 5 MMCFD tersebut dapat menjadi solusi untuk peningkatan rasio elektrifikasi. "Jadi jangan sampai produksi gas dari proyek Donggi Senoro hanya memberikan manfaat hanya sepihak kepada bangsa lain. Jangan sampai di Tokyo dan di Yokohama terang, tetapi di Banggai gelap gulita," lanjut Sofhian.

Sofhian mengumpamakan, jika 1 MMCFD setara dengan 5 MW maka 5 MMCFD jatah untuk pemerintah daerah itu dapat dipergunakan untuk penerangan setara dengan 25 MW. (SF)

Share This!