Legal Mining Forum Perkuat Sinergisitas Pemerintah dan BUMN Pertambangan

Thursday, 28 July 2022 - Dibaca 1444 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 281.Pers/04/SJI/2022

Tanggal: 28 Juli 2022

Legal Mining Forum Perkuat Sinergisitas Pemerintah dan BUMN Pertambangan

Pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022, Biro Hukum Kementerian ESDM bekerja sama dengan MIND ID menyelenggarakan Forum Hukum Pertambangan (Legal Mining Forum) yang melibatkan Biro Hukum, Ditjen Mineral dan Batubara, dan MIND ID selaku holding industri pertambangan beserta seluruh perusahan yang berada di bawahnya.

Pada kegiatan yang pertama kali diselenggarakan ini, dimaksudkan sebagai wadah komunikasi antara Kementerian ESDM dengan holding industri pertambangan beserta seluruh perusahan yang berada di bawahnya, khususnya perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menjawab tantangan dan dinamika dalam kegiatan usaha pertambangan yang terus berkembang.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, yang mewakili Menteri ESDM, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergisitas antara Pemerintah dengan BUMN Pertambangan. "Adanya kegiatan Forum Hukum Pertambangan dimaksudkan sebagai wadah komunikasi dan konsolidasi kebijakan di internal Pemerintah dalam mewujudkan tujuan pengelolaan pertambangan sebagaimana ditentukan UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta merespon tantangan dan dinamika dalam kegiatan usaha pertambangan yang terus berkembang," jelasnya.

Forum Hukum Pertambangan menghadirkan para pemateri, yaitu M. Idris F. Sihite selaku Kepala Biro Hukum sekaligus Plh Dirjen Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara sekaligus Plt Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, serta Danny Praditya selaku Direktur Operasi dan Portofolio MIND ID.

M. Idris F. Sihite, dalam paparan dan penyampaiannya, menjelaskan bahwa UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2020) banyak memuat ketentuan keberpihakan kepentingan nasional melalui penguatan peran BUMN. BUMN, sebagai representasi pemerintah dalam pengelolaan langsung melalui kegiatan usaha, banyak diberikan penguatan peran dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain mendapat prioritas dalam pemberian wilayah penugasan, prioritas dalam pemberian WIUPK, prioritas dalam penawaran divestasi saham, kebolehan memiliki lebih dari 1 (satu) IUP/IUP, dan lain sebagainya. Penguatan peran BUMN dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara tentunya menuntut keberadaan BUMN yang mampu merespon penguatan peran tersebut agar mampu bersaing dalam industri pertambangan mineral dan batubara dan memberikan kontribusi yang optimal bagi penerimaan negara.

Selain itu, Forum Hukum Pertambangan harus mampu menjadi wadah komunikasi dan konsolidasi kebijakan yang efektif antara antara Kementerian ESDM dengan para stakeholder. "Saya berharap forum ini dapat menginisiasi komunikasi kebijakan yang efektif antara Kementerian ESDM dengan holding industri pertambangan beserta seluruh perusahan yang berada di bawahnya, khususnya perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN)" ujarnya. Kegiatan Forum Hukum Pertambangan pada kesempatan kali ini tentunya melengkapi upaya komunikasi antara Kementerian ESDM dengan stakeholder lainnya, misalnya dengan pemerintah daerah dan asosiasi.

Sementara itu, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam paparannya menyampaikan tata cara pelaksanaan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada BUMN dan menggambarkan seluruh alur proses penawaran WIUPK, baik dalam aturan sebelumnya maupun dengan perkembangan baru setelah diterbitkannya UU 3 Tahun 2020. Sedangkan Danny Praditya, dalam paparannya menyampaikan strategic planning holding industri pertambangan yang menjelaskan arah holding industri pertambangan menuju perusahaan kelas dunia, melalui upaya penguasaan cadangan, pengembangan bisnis hilirisasi, serta kepemimpinan pasar.

Hadir dalam Forum Hukum Pertambangan seluruh jajaran direksi perusahaan yang berada di bawah MIND ID selaku holding industri pertambangan, yaitu Direktur PT Antam Tbk, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Direktur Utama PT Timah Tbk, Wakil Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, dan Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Pada kesempatan tersebut, masing-masing anggota holding industri pertambangan menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pada akhirnya, M. Idris F. Sihite selaku Kepala Biro Hukum sekaligus Plh Dirjen Mineral dan Batubara, berharap kegiatan Forum Hukum Pertambangan dapat menjadi media komunikasi yang efektif dan konstruktif dalam merumuskan suatu kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta dapat terus diselenggarakan pada kesempatan-kesempatan berikutnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!