Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengimplementasikan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral, hal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4458.K/84/MEM/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. KSWP dilaksanakan pada perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada BKPM, dan dilakukan oleh pejabat/pegawai yang bertugas di BKPM.
Untuk mengetahui efektifitas implementasi KSWP di Kementerian ESDM, telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Implementasi KSWP di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 20 September 2017 bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam evaluasi tersebut, masing-masing Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM memaparkan gambaran pelaksanaan implementasi KSWP di bidang tugasnya dan menyampaikan kendala yang dihadapi. Direktorat Jenderal Pajak juga memaparkan hasil pelaksanaan implementasi KSWP di lingkungan Kementerian ESDM serta menanggapi permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
Hasil evaluasinya adalah Direktorat Jenderal Pajak akan menyempurnakan aplikasi KSWP agar dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan dimaksud dan Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus bekerja sama untuk meningkatkan pendapatan negara dari bidang energi dan sumber daya mineral.