Asistensi Pelaporan e-LHKPN di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Friday, 12 January 2018 - Dibaca 4355 kali

Jakarta - Dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) melalui Sistem Aplikasi e-LHKPN, Sekretariat Inspektorat Jenderal KESDM mengadakan Asistensi Pelaporan e-LHKPN untuk para wajib lapor LHKPN di lingkungan Inspektorat Jenderal KESDM pada tanggal 11 Januari 2018 bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Inspektorat Jenderal KESDM yang di pimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Dr. La Ode Tarfin Jaya, S.T., M.T.

Dalam pelaksanaanya asistensi ini terbagi dalam 4 (empat) sesi dengan pembagian 5 (orang) peserta pada masing-masing sesi. Untuk memperlancar kegiatan ini, setiap peserta diwajibkan membawa laptop dan berkas yang diperlukan dalam pengisian e-LHKPN.

Diharapkan dengan adanya asistensi ini para wajib lapor LHKPN di lingkungan Inspektorat Jenderal KESDM dapat melakukan pengisian LHKPN dengan benar dan tidak mengalami keterlambatan dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Sistem Aplikasi e-LHKPN.