INPASSING JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN 2020 DI PPSDM KEBTKE

Wednesday, 15 January 2020 - Dibaca 1312 kali

Dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi yang merupakan salah satu prioritas program nasional serta mengarah kepada perubahan seperti pelayanan, perbaikan kinerja, kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kesejahteraan masyarakat Republilk Indonesia maka diperlukanlah aparatur yang handal, bermoral dan professional. Untuk mencapai hal tersebut maka penjaringan pegawai harus lebih selektif dengan memperhatikan kualitas dan kuantitas pegawai.

Tidak hanya itu saja, demi menata jauh kedepan menuju masyarakat madani sudah seharusnya seluruh kekuatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur negara mendukung amanah reformasi birokrasi, terutama PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan penjelasan ini maka tidaklah mengherankan jika program reformasi birokrasi sedang bergulir di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan selesai, bertempat di kampus PPSDM KEBTKE, Jalan Poncol Raya No.39, Ciracas, Jakarta Timur. Jumlah peserta sebanyak 20 orang yang terdiri dari 7 orang pada jenjang Pertama, 12 orang pada jenjang Muda dan 1 orang pada jenjang Madya. Peserta Uji Kompetensi berasal dari Dinas ESDM Provinsi Aceh (1 orang), Lampung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Sumatera Barat (1 orang), Jambi (5 orang), Kalimantan Timur (1 orang), Kalimantan Tengah (2 orang), Jawa Barat (3 orang) dan Jawa Tengah (5 orang), sebagai penyelenggara Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM.

Laode Sulaeman selaku kepala PPSDM KEBTKE Dalam Sambutannya menyampaikan Salah satu upaya menerapkan reformasi birokrasi tersebut dapat dilakukan dengan mendorong jumlah pejabat fungsional diantaranya Inspektur Ketenagalistrikan melalui penyesuaian jabatan/inpassing. Penyesuaian jabatan/inpassing telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Proses Inpassing meliputi penetapan kebutuhan, seleksi administrasi, uji kompetensi, sertifikat lulus uji kompetensi dan pengangkatan imbuhnya.

PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

COME & JOIN US!!!

PPSDM KEBTKE YOUR FUTURE ENERGY PARTNER

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico HP. 08118123490

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web http: //diklat.ppsdmkebtke.esdm.go.id

(SA)