Tim Korsup Energi Mendorong Efisiensi Pengelolaan Hulu Migas

Thursday, 16 March 2017 - Dibaca 2866 kali

Bandung, Dalam rangka meningkatkan pengelolaan sektor energi khususnya hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sektor ESDM Tahun 2017 di Auditorium Badan Geologi, Bandung (15/3).

Acara ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK, Kepala Balitbang KESDM, Kepala Badan Geologi KESDM, Kepala Humas SKK Migas, dan Deputi Pencegahan KPK. Dalam sambutannya Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein menyampaikan bahwa ada 4 (empat) arahan Menteri ESDM yang perlu diantispasi dalam sektor Hulu Migas. Arahan tersebut yaitu dalam 5 (lima) tahun kedepan lifting migas dipertahankan atau sedapat mungkin meningkat, cost rrecovery diminta untuk turun setiap tahun sekitar 5%, pemasangan flow meter di KKKS oleh SKK Migas dan Inspektorat Jenderal KESDM diminta untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan hulu migas di SKK Migas. kesemua arahan tersebut tentunya untuk mendorong efisiensi pengelolaan hulu migas itu ungkap Mochtar Husein.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal DEN, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 118 K/73/MEM/2017. Tim ini memiliki tugas Menyiapkan data dan informasi yang mendukung terlaksananya kegiatan Tim Korsup bidang ESDM; Melaksanakan rencana dan aksi Tim Korsup bidang ESDM; Melakukan pelaporan pelaksanaan rencana aksi (setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan ke Menteri ESDM); Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi pemerintah pusat dan rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; dan Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Tim korsup energi ini akan selalu bekerjasama dengan KPK untuk memastikan dan memonitor kinerja KKKS dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam paparanya Dian Patria selaku Ketua Tim GNPSDA KPK-RI mejelaskan Korsup Energi menggunakan tiga pendekatan untuk mencapai efisiensi dalam usaha hulu migas. Pertama membangun sistem data dan informasi yang terintegrasi dalam hal ini menyelesaikan target ESDM One Data One Map Indonesia. Kedua, menutup titik rawan korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara dengan target; 1) Penegakan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak comply; 2) Penyelamatan aset dan keuangan negara; 3) Debottlenecking permasalahan lintas; 4) Breakthrough kebijakan transisi. 5) Mengawal pelaksanaan kebijaksanaan energi dengan target jangka panjang dalam penetapan RUEN dan RUED yang selaras dan monitoring implementasi RUEN & RUED.

Dalam korsup energi perlu dilibatkan peran serta masyarakat dengan memberikan informasi yang selalu update dalam laman ESDM, sehingga ada keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja para pengelolaan sumber daya alam Indonesia. "Korupsi di sektor sumber daya alam, tidak hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi merupakan kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk menyejahterakan rakyatnya," tutup Dian Patria.(BW)