Tidak Semua SPBU Jual Premium, Pemerintah Revisi Perpres 191 Tahun 2014
Jakarta, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tujuannya, SPBU wajib menyediakan Premium di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati program BBM Satu Harga.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/7), mengatakan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sudah memasuki tahap final. Dengan adanya revisi aturan ini, maka PT Pertamina harus menyediakan Premium di semua SPBU. Saat ini, penyediaan Premium dan Solar hanya ditugaskan Pemerintah ke Pertamina untuk wilayah luar Jawa, Madura dan Bali (luar Jamali). Sedangkan untuk Jamali, penugasan hanya untuk Solar. Premium bukan merupakan BBM Penugasan.
"Direvisi supaya kan untuk mencapai BBM Satu Harga itu. Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai," kata Wirat.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Gedung DPR RI, Senin (10/7, Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa menyebutkan, Pertamina memiliki 5.480 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia dan 1.094 SPBU diantaranya tidak menjual Premium. SPBU yang tidak menjual Premium tersebut, terdiri dari 800 SPBU di wilayah Jamali dan 294 di luar Jamali.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar menjelaskan, tidak adanya sekitar 20% Premium dari total seluruh SPBU, disebabkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah menggolongkan Premium di Jawa, Madura dan Bali sebagai bahan bakar umum, seperti Pertamax dan Pertalite. Oleh karena itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Premium di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan BBM Penugasan untuk SPBU di luar Jamali. (DK)