Pokok-pokok Isi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022

Friday, 10 February 2023 - Dibaca 677 kali

Jakarta, Penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum yang muncul selama implementasi penetapan pengguna gas bumi yang memperoleh harga gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diberlakukan sejak tahun 2020.

Koordinator Pokja Penyiapan Program Migas Rizal Fajar Muttaqin menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas BumiTertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Kamis (9/2).

Rizal menjelaskan, urgensi penetapan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tersebut yaitu pertama, perlu diatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pengguna dan HGBT di bidang industri. Ini merupakan amanat Perpres 40/2016 jo Perpres 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Kedua, memberikan pedoman dalam pelaksanaan kebijakan HGBT Termasuk ketentuan terkait penyesuaian penerimaan negara untuk penetapan HGBT dan dampaknya terhadap penerimaan dan belanja negara. "Ketiga, mengakomodasi permohonan HGBT untuk perusahaan dan/atau sektor industri baru termasuk permohonan dari perusahaan yang belum beroperasi dan/atau 7 bidang industri yang ditetapkan di dalam Perpres 121/2020," tambahnya.

Telah dilaksanakan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya termasuk proses harmonisasi dengan Kemenkumham dan K/L terkait, antara lain Sekretariat Kabinet, Kemenkomarves, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

screenshot_20230210_105353_word.jpg

Lebih lanjut dia memaparkan, beberapa substansi yang perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020, antara lain:

  1. Penetapan Menteri ESDM untuk harga gas bumi tertentu di titik serah.
  2. Pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$6 per MMBTU.
  3. Perubahan bidang industri yang dapat diberikan HGBT ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.
  4. Pengguna gas bumi yang memperoleh HGBT, volume GBT, dan penyesuaian harga gas bumi ditetapkan Menteri ESDM setelah meminta pertimbangan dari Menkeu.
  5. Menteri ESDM melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan pengguna GBT setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
  6. Keanggotaan Tim Koordinasi yang melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan pengguna GBT.

Pokok-pokok muatan baru dalam Permen ESDM Nomor 15/2022 yang baru yang mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum yang muncul selama implementasi penetapan pengguna gas bumi yang memperoleh HGBT, tercantum dalam Pasal 4,5,6, 9, 10, 15 dan 17:

  1. Pasal 4: Penyelenggaraan Rapat Pendahuluan dan ketentuan untuk Perubahan Bidang Industri Tertentu. Diperlukan hasil kajian permohonan bidang industri baru dan pembahasan pendahuluan terkait perubahan bidang industri bersama Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menko Marves dan Menteri Keuangan sebelum Ratas yang dipimpin oleh Presiden.
  2. Pasal 5: Penyesuaian Jenis Dokumen & Evaluasi oleh Menperin. Untuk disampaikan dalam Rekomendasi Menperin dalam Penetapan HGBT (termasuk pelaksanaan manajemen energi sesuai ketentuan pada PP Nomor 70/2009 tentang Konservasi Energi dan PP Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian).
  3. Pasal 6: Evaluasi dan Pengembalian Rekomendasi. Jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasi tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, Menteri ESDM melalui Dirjen Migas menyampaikan kepada Menteri Perindustrian.
  4. Pasal 9: Penyesuaian ketentuan perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB). Penyelesaian perubahan terhadap perjanjian pengangkutan gas bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi dikoordinasikan oleh Badan Pengatur (BPH Migas) dengan memperhatikan kelaziman bisnis.
  5. Pasal 10: Pembentukan Tim Teknis. Menambahkan pengaturan terkait kewenangan Ketua Tim Koordinasi untuk dapat membentuk Tim Teknis dalam pelaksanaan penetapan pengguna dan
  6. Pasal 15: Evaluasi Ketidakcukupan Penerimaan Bagian Negara. Dimanfaatkan secara komersial dengan menggunakan Harga Gas Bumi dalam hal terjadi ketidakcukupan penerimaan bagian negara yang diketahui pada saat evaluasi pelaksanaan HGBT.
  7. Pasal 17: HGBT Belum Termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HGBT yang ditetapkan oleh Menteri belum termasuk PPN sehingga dalam hal terdapat pengenaan PPN, terhadap HGBT akan ditambah PPN dan wajib ditanggung oleh pengguna gas bumi.

screenshot_20230210_153226_wps-office.jp

Ketentuan umum dalam Permen ESDM Nomor 15 tahun 2022 adalah HGBT di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$6 per MMBTU diberikan untuk calon pengguna Gas Bumi Tertentu yang membeli gas bumi di titik serah (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$6 per MMBTU (mempertimbangkan Ketersedian Penerimaan Bagian Negara. Selain itu, penetapan HGBT sebagaimana dilaksanakan berdasarkan penyesuaian perhitungan harga gas bumi yang dibeli dari Kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas bumi.

"Ketentuan umum lainnya yaitu rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi oleh SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi oleh Badan Pengatur (BPH Migas)," tambah Rizal.

Terkait perubahan bidang industri, diatur bahwa perubahan bidang industri yang dapat diberikan HGBT ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden. Perubahan bidang industri dilakukan berdasarkan usulan perubahan bidang industri beserta hasil kajian yang disampaikan Menteri Perindustrian.

Hasil kajian paling sedikit memuat perkiraan kenaikan pajak, perkiraan penghematan subsidi jika ada, rata-rata persentase komponen biaya pembelian gas bumi yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan produk terhadap biaya produksi pada masing-masing sektor industri yang diusulkan, rencana peningkatan investasi dan perkiraan penambahan tenaga kerja.

Berdasarkan usulan perubahan dan hasil kajian tersebut, Menteri ESDM mengoordinasikan pembahasan dengan Menkomarves, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan sebelum disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden.

screenshot_20230210_153300_wps-office.jp

Tata cara penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu:

  1. Pengguna Gas Bumi melakukan Permohonan rekomendasi kepada Kemenperin.
  2. Kemenperin melakukan evaluasi terhadap permohonan pengguna gas bumi.
  3. Kemenperin menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan.
  4. Menteri ESDM menugaskan Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur (BPH Migas) untuk melakukan evaluasi.
  5. Menteri Perindustrian dapat menyampaikan Rekomendasi kembali setelah melakukan perbaikan.

Sementara itu mengenai Ketentuan Evaluasi Pengguna Gas Bumi yang memperoleh HGBT, dinyatakan:

  1. Menteri ESDM melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan Pengguna Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
  2. Dalam melakukan evaluasi, Menteri ESDM membentuk tim koordinasi yang paling sedikit beranggotakan: Kementerian Koordinasi di bidang perekonomian, Kementerian Koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal kembali menegaskan bahwa penetapan HGBT tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian KKKS. Penyesuaian Harga Gas Bumi merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan.

"Penerimaan bagian negara telah memperhitungan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil dalam penyesuaian Harga Gas Bumi ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya," jelas Rizal.

Dalam Ketentuan Peralihan ditetapkan:

  1. Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di bidang industri yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di bidang industri yang baru.
  2. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang telah disampaikan pada tahun 2021, serta belum diterbitkan penetapan, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pengajuannya.
  3. Rekomendasi dari Menteri Perindustrian mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2022 dan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku serta belum diterbitkan penetapan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penetapan serta evaluasi pengguna dan HGBT di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan oleh Menteri. (TW)