Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri

Wednesday, 11 January 2023 - Dibaca 869 kali

Jakarta, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Aturan ini terdiri dari 20 pasal dan ditetapkan tanggal 20 Desember 2022, serta diundangkan tanggal 23 Desember 2023.

Dinyatakan dalam Pasal 2, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan:

  1. Keekonomian lapangan.
  2. Harga gas bumi di dalam negeri dan internasional.
  3. Kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi di dalam negeri.
  4. Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Selanjutnya dalam Pasal 3, Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$6 per MMBTU. Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) berlaku untuk pengguna gas bumi yang membeli gas bumi di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.

Penetapan HGBT dilaksanakan berdasarkan penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dan/atau tarif penyaluran gas bumi. Penyesuaian perhitungan dilaksanakan terhadap:

  1. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor, dan/atau
  2. Tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga, serta margin yang wajar.

Dalam menetapkan HGBT, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur (BPH Migas).

Diatur dalam Pasal 4, penetapan HGBT diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas:

  1. Industri pupuk.
  2. Industri petrokimia.
  3. Industri oleochemical.
  4. Industri baja.
  5. Industri keramik.
  6. Industri kaca.
  7. Industri sarung tangan karet.

Perubahan bidang industri yang dapat diberikan HGBT, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden. Perubahan bidang industri yang dapat diberikan HGBT dilakukan berdasarkan usulan perubahan bidang industri beserta hasil kajian yang disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian kepada Menteri.ESDM.

Hasil kajian paling sedikit memuat: perkiraan kenaikan pajak, perkiraan penghematan subsidi jika ada, rata-rata persentase komponen biaya pembelian gas bumi yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan produk terhadap biaya produksi pada masing-masing sektor industri yang diusulkan, rencana peningkatan investasi dan perkiraan penambahan tenaga kerja.

Kemudian selanjutnya, berdasarkan usulan perubahan dan hasil kajian tersebut, Menteri ESDM mengkoordinasikan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi (Menko Marves), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menperin) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) sebelum disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden

Ditetapkan dalam Pasal 5, pengguna gas bumi mengajukan permohonan Rekomendasi sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menperin). Selanjutnya Menperin menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM setelah melakukan evaluasi secara administrasi, teknis dan keekonomian terhadap permohonan tersebut.

Berdasarkan Rekomendasi tersebut, Menteri ESDM menugaskan Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur untuk melakukan evaluasi paling sedikit terhadap:

  1. Kelengkapan data dan kelengkapan hasil evaluasi.
  2. Ketersediaan volume gas bumi.
  3. Kecukupan penerimaan bagian negara, dalam rangka penetapan HGBT.

Dalam hal berdasarkan evaluasi:

  1. Diperlukan penyesuaian terhadap perhitungan penerimaan negara, Menteri ESDM meminta pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
  2. Data dan hasil evaluasi tidak lengkap, Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas menyampaikan daftar calon pengguna gas bumi yang tidak dapat diproses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menperin); dan/atau
  3. Terdapat ketidaktersediaan volume gas bumi dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menperin) informasi mengenai kondisi ketidaktersediaan volume gas bumi dan/atau ketidakcukupan penerimaan negara.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menyampaikan rekomendasi kembali setelah melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan tata waktu yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 3.

Pasal 7 menyatakan, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).

Kemudian dalam Pasal 8, SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya mengkoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kontraktor. Penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait HGBT wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.

Terkait Badan Pengatur (BPH Migas), dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa Badan Pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Surat keputusan dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.

Dalam hal berdasarkan pertimbangan Badan Pengatur diperlukan perubahan terhadap perjanjian pengangkutan gas bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, penyelesaian perubahan perjanjian pengangkutan gas bumi dikoordinasikan oleh Badan Pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis.

"Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan Pengguna Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri," demikian bunyi Pasal 10 ayat 1.

Selanjutnya dalam Pasal 11, penetapan HGBT tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas bumi merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan. Penerimaan bagian negara telah memperhitungan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil dalam penyesuaian harga gas bumi, ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.

"Badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan insentif secara proporsional oleh Menteri," bunyi Pasal 12.

Dinyatakan dalam Pasal 13. Menteri ESDM dapat menugaskan badan usaha milik negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi, untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1.

Pengawasan terhadap implementasi HGBT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan Kepala Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya. Ini diatur dalam Pasal 14.

Dalam Pasal 15, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melaksanakan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi HGBT. Dalam hal berdasarkan evaluasi terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara, sisa volume gas bumi tertentu dimanfaatkan secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi. Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melaporkan pelaksanaan pemanfaatan sisa volume gas bumi tertentu secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi kepada Menteri ESDM.

Dalam hal volume gas bumi tertentu tidak dapat diserap oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi dapat memanfaatkan sisa volume Gas Bumi tertentu secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi untuk dijual kepada pengguna gas bumi yang diutamakan sektor industri. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga wajib melaporkan realisasi volume dan harga atas volume gas bumi yang tidak terserap kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 17, HGBT belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang mengenakan pajak pertambahan nilai atas setiap penjualan gas bumi maka terhadap HGBT akan ditambah pajak pertambahan nilai dan wajib ditanggung oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di bidang industri yang baru.
  2. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menperin) mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2021, serta belum diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengajuannya.
  3. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2022 dan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, serta belum diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penetapan serta evaluasi pengguna dan HGBT di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)