Permen 42 Direvisi, Wamen ESDM: Masukan Stakeholder Sangat Positif

Monday, 31 July 2017 - Dibaca 2555 kali

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Enegi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan Menteri ESDM tanggal 17 Juli 2017. Terkait hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengundang stakeholder di Ruang Sarula, Gedung ESDM, Kamis siang (27/7). Menurut Wamen, pertemuan berjalan baik dan stakeholder memberikan masukan yang positif agar iklim usaha lebih kondusif.

"Masukannya sangat positif, ada beberapa hal yang kita usulkan perubahannya. Kita ubah. Mereka menyambut sangat positif sekali. Salah satunya tentang penunjukan direksi dan kepemilikan saham," kata Wamen Arcandra Tahar usai pertemuan.

Revisi aturan ini, lanjut Arcandra, pada dasarnya bertujuan agar iklim usaha sektor ESDM berjalan kondusif. Tidak untuk memperpanjang rantai birokrasi. "Kalau kita bikin peraturan, kan harusnya memberikan added value kepada badan usaha, kepastian. (Dampaknya) kemudian investasi bisa bertambah banyak lagi. Nah untuk itu kita dengarkan, untuk investasi masuk maunya seperti apa. Apa sarannya," papar Wamen.

Arcandra mengatakan, Pemerintah mendapat apresiasi dari beberapa pelaku migas atas keluarnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Pemerintah juga sedang dalam tahap membuat aturan perpajakan gross split yang diyakini akan memberikan kepastian yang lebih baik daripada PP 79/2010.

"Sektor migas tadi mendapat apresiasi dari beberapa pelaku migas, terutama setelah keluarnya revisi PP 79 Tahun 2010 yang disambut baik dunia usaha yang tadi ikut. Kemudian kita kan sekarang sedang drafting untuk perpajakan gross split. Sedang berlangsung hari ini (Kamis, 27/7), dua hari konsinyering. Pada intinya adalah ini akan memberi kepastian yang mungkin lebih dari revisi PP 79 Tahun 2010. Lebih progresif lagi kita akan coba memberi (kemudahan) pada dunia usaha," tambahnya.

Masukan-masukan yang disampaikan stakeholder, akan didiskusikan lebih lanjut dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan setelah tiba di Jakarta dari kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat. "Permen Nomor 42 Tahun 2017 akan kita revisi ke yang lebih baik. Besok Pak Jonan pulang. Saya akan diskusi dengan Pak Dirjen, Sekjen, bagaimana kita address isu-isu yang berkaitan atau masukan-masukan yang berkaitan dengan Permen 42 Tahun 2017," tutur Arcandra.

Selain Wamen ESDM, pertemuan dihadiri oleh Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana. (DK)